BANDUNG - Program asimilasinya dicabut dan dibatalkan Balai Permasyarakat Bogor, tim kuasa Bahar bin Smith atau yang dikenal Habib Bahar layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Gugatan dilayangkan terhadap keputusan Balai Permasyarakatan (Bapas) Bogor yang membatalkan program asimilasi Bahar. Gugatan terdaftar di PTUN, dengan nomor perkara 73/G/2020/PTUN-BDG.
Seperti diketahui Bahar mendapatkan asimilasi sesuai Permenkum HAM nomor 10 tahun 2020 tentang pemberian asimilasi saat pandemi COVID-19.
Namun, selang beberapa hari, asimilasi Bahar dicabut dan Bahar dijebloskan lagi ke penjara.
Bahkan, Bahar saat ini dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
Salah seoarang kuasa hukum Bahar bin Smith Azis Yanuar mengaku gugatan sudah dilayangkan minggu lalu, dan sidang perdana akan dimulai Kamis (9/7/2020).
"Gugatannya soal pembatalan keputusan Bapas yang mencabut asimilasi habib Bahar," katanya saat dihubungi, Rabu (8/7/2020).
Dengan gugatan ini, pihaknya berharap agar majelis hakim mengabulkan tuntutan kuasa hukum agar surat keputusan pembatalan asimilasi tersebut dicabut. Sehingga, Bahar tetap mendapat asimilasi dan tidak dipenjara seperti sekarang.
"Iya sebagai warga negara harusnya hak-haknya dipenuhin. Asimilasinya dikembalikan,"tukasnya. (*/Hend)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro