BOGOR - Kiriman dari Belanda mengandung bahan narkoba golongan satu untuk pembuatan tembakau gorila alamat di Kabupaten Bogor dibongkar polisi .
Denda Rp1 miliar menanti para pemuda tanggung yang memproduksi dan mengedarkan tembakau gorila, dari sebuah rumah kontrakan di Perumahan Griya Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor atas tindakannya. Para tersangka itu berinisial AR (20), MZ (21) dan AI (25).
Ketiganya ditangkap bersama sejumlah barang bukti temabakau gorila siap edar dan sejumlah alat produksi.
Kapolres Bogor, AKBP Riland Ronaldy menjelaskan, informasi mengenai adanya home industry pembuatan tembakau gorila berawal dari kecurigaan petugas Bea Cuka Bandara Soekarno-Hatta, mengenai adanya peningkatan pengiriman bahan kimia dari Belanda.
“Setelah dicek, paket dari Belanda itu mengandung bahan narkotika golongan satu dengan alamat tujuan penerima di Kabupaten Bogor.
Setelah itu kami selidiki ke alamat tersebut dan berhasil menangkap pelaku,” kata Roland, Jumat (10/7).
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 5 kilogram tembakau sintetis siap edar, 54 gram biang temabakau sintetis yang dibeli dari Belanda secara online, sebuah kompor gas, dua tabung kecil, 4 botol alkohol, sabuah alat pres, sebuah timbangan digital, 25 plastik pembukus paket tembakau sintetis dan lima lembar stiker hologram.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda pidana minimal Rp1 miliar.(*/Iw)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro