JAKARTA - PPP menolak isi Perppu Perppu No.1 Tahun 2020 Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virusdisease 2019 (Covid-19). Khususnya pasal yang mengatur tentang APBN bisa diubah dengan perpres. Aturan itu tertuang dalam Pasal 12 ayat 2, perubahan postur APBN dapat diatur dengan Perpres.
Ketua Fraksi PPP Amir Uskara menilai, hal tersebut akan melanggar UUD.
"Namun revisi APBN itu tidak boleh dilakukan dengan Peraturan Presiden (Perpres), karena akan melanggar Undang-Undang Dasar (UUD)," kata Amir dalam keterangan tertulis, Kamis yang lalu (9/4/2020).
Amir mengatakan, seharusnya pemerintah melakukan perubahan postur APBN melalui revisi UU atau dengan menerbitkan Perppu.
"Pemerintah bisa melakukan revisi APBN melalui mekanisme revisi UU atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana yang diamanahkan konstitusi," kata dia.
Sementara itu, PPP mengharapkan defisit anggaran tidak lebih dari 5 persen. Meski, Kemenkeu menghitung perkiraan defisit anggaran mencapai 5,07 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
"Upaya untuk menekan angka defisit ini bisa dilakukan dengan melakukan pemotongan atau merelokasi anggaran-anggaran yang dianggap belum urgen untuk dialihkan pada penanganan dan dampak Covid-19," jelas Amir.
Seperti diketahui, Perppu Corona menuai kritik banyak pihak. Demokrat, PPP dan PKS menilai aneh sejumlah pasal yang ada dalam perppu tersebut.
Di antaranya, pasal pemerintah tak bisa dipidana dalam mengelola uang Rp405,1 triliun untuk penanganan Covid-19. Perppu itu dinilai berpotensi mengulang skandal perampokan uang negara seperti kasus BLBI. (*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro