JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengomentari vonis terhadap penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Dua penyiram Novel, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis sudah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Kamis (16/7/2020) kemarin.
Dirinya menganggap putusan tersebut masih di bawah rata-rata kasus penyiraman air keras. "Saya tidak mau intervensi pengadilan, tapi terus terang rasa keadilan saya terusik," kata Habiburokhman , Jumat (17/7/2020).
Politikus Partai Gerindra itu juga memertanyakan adanya pertimbangan bahwa terdakwa tidak bermaksud membuat Novel luka berat.
Ia menjelaskan, dalam ilmu pidana ada tiga gradasi kesengajaan yakni dengan maksud (opzet als oogmerk), Kesengajaan dengan keinsafan pasti (opzet als zekerheidsbewustzijn), dan Kesengajaan dengan keinsafan kemungkinan (dolus eventualis).
"Semua orang tahu bahwa air keras sangat berbahaya, disiramkan ke kayu saja melepuh apalagi kalau disiram ke manusia pasti akan mengakibatkan luka berat," ujarnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara resmi memvonis bersalah penyerang Novel Baswedan. Rahmat Kadir Mahulette divonis 2 tahun, dan Ronny Bugis divonis 1,5 tahun penjara.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan 1 tahun penjara yang dituntutkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dalam sidang pembacaan tuntutan pada 11 Juni 2020 lalu.(*/Joh)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro