JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Catherine Wilson sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Catherine Wilson ditetapkan tersangka bersama dengan sekuritinya berinisial J.
"Sudah tersangka. Yang bersangkutan sudah dijadikan tersangka, barang buktinya saja 2, minimal 2 sudah bisa kita jadikan tersangka," kata Yusri saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020).
Catherine ditangkap pada Jumat 17 Juli 2020 kemarin sekira pukul 10.00 WIB di kediamannya di Jalan H. Soleh Nomor 11, Pangkalan Jati, Cinere, Depok.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua klip sabu-sabu dan juga alat hisap dari tas Catherine Wilson.
"Beratnya klip pertama 0,66 gram, kemudian 0,4. (total) sekitar 1 gram lebih barang bukti yang kita amankan dari tas CW bersama alat hisap," tuturnya.
Polisi sendiri masih memburu pelaku lain dalam kasus ini berinisial A. Ia merupakan penjual sabu tersebut kepada Catherine Wilson.
Atas perbuatannya, polisi menjerat Catherine dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun.(*/Tub)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro