JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang aktivis berinisial RVP, diduga telah melakukan menyebarkan informasi yang bersifat provokasi. Kini RVP sedang menjalani pemeriksaan secara intensif.
"Yang bersangkutan memang diduga menyiarkan berita onar atau menyebar kebencian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (23/4/2020).
Yusri mengungkapkan, dihadapan penyidik, RVP mengaku bahwa akun whastappsnya telah diretas oleh seseorang, sehingga dirinya tidak tahu menahu terkait pesan ajakan penjarahan yang dikirim oleh nomer pribadinya.
Namun, polisi tak mau begitu saja percaya sebelum hasil pemeriksaan keluar.
"Masih didalami, kalau ada hasilnya kita sampaikan," tutupnya.
Sebagaimana diketahui, RVP dilaporkan lantaran diduga menyebarkan pesan mengajak seseorang untuk melakukan penjarahan.
Berikut pesan yang disebar RVP "Krisis sudah saatnya membakar! Ayo kumpul dan ramaikan 30 April aksi penjarahan nasional serentak semua toko yang ada di dekat kita bebas dijarah”.(*/Tub)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro