TASIKMALAYA - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya menangkap empat tersangka pemalsuan uang di Pos Penjagaan PSBB Cikunir, Kecamatan Singaparna, Senin (11/5/2020). Dalam kasus ini, polisi menyita uang palsu sebanyak 29.600 lembar pecahan Rp100 ribu atau total sekira Rp2,9 miliar.
Kasus ini terungkap saat dua dari empat tersangka terkena razia oleh petugas saat Operasi Ketupat Lodaya tahun 2020 di pintu masuk perbatasan Pospam PSBB Cikunir, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (11/5). Petugas menangkap dua tersangka.
Polisi menemukan 29.600 lembar uang palsu dari kedua tersangka. Lembaran uang palsu itu dibawa tersangka menggunakan mobil Toyota Kijang warna silver bernomor polisi F 1763 AQ.
“Saat kita geledah ditemukan uang palsu 29.600 pecahan Rp100 ribu yang akan dibawa masuk ke wilayah Tasikmalaya," ujar Kapolres Tasikmalaya, AKHP Hendria Lesmana, kepada wartawan saat rilis kasus tersebut, Rabu (13/5/2020).
Hendria menambahkan, pihaknya langsung mengembangkan temuan uang palsu senilai Rp2,9 miliar itu. Berdasarkan hasil pengembangan, jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya kemudian menangkap dua tersangka lainnya yang berasal dari luar daerah. Kedua menyimpan uang palsu.
Polisi masih mendalami apakah para tersangka mencetak uang palsu sendiri atau bagian dari sindikat uang palsu.
"Terkait keberadaan uang palsu ini apakah diproduksi sendiri atau terkait dengan kelompok atau sindikat uang palsu, hingga saat ini masih didalami," tutur Hendria.
"Keempat tersangka adalah MD, NF, MS dan JU asal Jakarta, Cianjur dan Tangerang. Jeempat tersangka bersama barang bukti saat ini sudah ditangkap dan mendekam di sel tahanan Mako Polres Tasikmalaya,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan keempat tersangka semua jumlah uang palsu belum pernah diedarkan. Jumlahnya masih sama saat dibawa dari daerah Jakarta.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 36 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. (*/Dang)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro