LEBAK - Setelah melakukan penutupan empat pengolahan hasil penambangan emas tanpa izin (peti) di Kabupaten Lebak, Banten. Polisi kini tengah mengejar para pemiliknya yang akan dimintai keterangannya.
Keempat pemilik tambang yakni H Entus dan H Suhaemi yang memiliki pengolahan emas di Kampung Cikomara, Desa Banjar Irigasi, Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak.
Kemudian H Jalaludin pemilik pengolahan emas di Kampung Hamberang, Desa Luhur jaya Kecamatan Cipanas, Lebak dan H Toharudin pemilik pengolahan emas di Kampung Tajur, Desa Mekarsari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak.
"Ya (akan diperiksa) ke empat nya (pemilik pengolahan emas tanpa izin). Pasti nanti jadi terperiksa," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Rudi Hananto, Senin (20/1/2020).
Sejauh ini, kata Rudi, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap para pekerja tambang guna mendalami kasus penambangan emas ilegal yang diminta Presiden Joko Widodo agar dihentikan. "Empat tempat pengolahan peti yang diperiksa," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolda Banten Irjen Agung Sabar Santoso mengatakan, Satgas PETI telah melakukan penyelidikan dan investigasi langsung ke lokasi-lokasi keberadaan tambang Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kabupaten Lebak.
"Investigasi yang kita lakukan, berdasarkan keterangan yang kita peroleh, bahwa penyebab terjadinya banjir bandang dan longsor di Kabupaten Lebak, akibat curah hujan yang sangat tinggi, tanahnya labil, adanya garapan sawah di TNGHS dan salah satunya adalah aktivitas PETI," katanya.
Menurut Sabar, dari informasi tersebut Satgas PETI melakukan Penyelidikan dan Investigasi, berupa olah TKP, mengamankan barang bukti, memasang garis polisi dan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi.
"Kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi, Baik terhadap pekerja, pengawas dan saksi ahli," ungkapnya.(*/Dul)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro