CIBINONG – Polres Bogor akhirnya angkat bicara soal kasus yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Bogor berinisial EK. Yang mengejutkan, berkasnya akan segera dikirim ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Penyidik Satuan Reskrim Polres Bogor sudah menetapkan oknum anggota DPRD Kabupaten Bogor, EK, sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dan atau penipuan. Selain EK, polisi juga mentersangkakan HM.
Informasi yang dihimpun saat ini tersangka EK menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bogor, sementara HM adalah Kepala Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur. Keduanya sudah dilakukan penahanan.
“Mereka sudah kami tahan di ruang tahanan Mako Polres Bogor, berkasnya segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor,” ucap Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro kepada wartawan, Senin, 29 Mei 2023.
Yohanes Redhoi Sigiro menuturkan bahwa keduanya dijerat dengan Pasal 378, 372 dan atau 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
“Dua orang tersangka tersebut kami kenakan pasal penggelapan atau penipuan, ancaman hukuman penjaranya paling lama 4 tahun,” tuturnya.
Sebelumnya, kuasa hukum PT Jaya Protindo, Suhardi selaku pelapor, mendatangi Mahkamah Kehormatan DPRD Kabupaten Bogor usai penahanan EK oleh pihak Polres Bogor.
“Usai oknum DPRD EK ditahan, kami minta agar ia diberhentikan sementara hingga proses hukumnya inkracht. Hal itu agar pihak kepolisian tidak sungkan mengambil tjndakan tegas dan terhambat proses penyelidikan atau penyidikan," ujar Suhardi kepada wartawan, Minggu, 28 Mei 2023.
Suhardi menuturkan, pihaknya juga siap memberikan bukti-bukti dan saksi, seperti yang diminta oleh Ketua dan pimpinan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bogor.
"Dengan bukti dan saksi yang kuat, kami harap agar mereka tidak melakukan intervensi hukum ke Polres Bogor," tandasnya. (Rez)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro