TASIKMALAYA - Anggota Polres Tasikmalaya menangkap seorang pelaku pencurian spesialis penggelapan mobil sewaan atau rental. Pelaku adalah DR alias Omat, warga Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Mengutip dari iNews TV, Kamis (7/5/2020), pria yang dikenal memiliki jaringan di wilayah Priangan Timur tersebut menggelapkan sebanyak tujuh unit mobil rental dalam waktu tiga bulan.
Pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan ini berawal dari laporan para korban yang kebanyakan adalah perempuan. Mereka ditipu oleh pelaku yang menyewa mobil, tapi tidak kunjung kembali.
Modus yang dilakukan oleh pelaku menyewa mobil berbagai jenis kepada korban OS, warga Desa Sukasukur, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, secara bertahap selama satu minggu. Namun setelah waktu yang ditentukan telah habis, mobil tidak kunjung dipulangkan.
Berdasarkan penelusuran selama sepekan terakhir, polisi mendapatkan ciri-ciri pelaku DR yang diketahui sering menyewa mobil.
Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan pelaku hingga ditangkap di di rumahnya di Desa Cikunten, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
Dari tujuh barang bukti mobil jenis Xenia dan Avanza yang diamankan, satu unit di antaranya digadaikan pelaku kepada salah seorang yang kini sudah diamankan.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku nekat mencuri mobil rental karena pernah merasakan hal yang sama yakni ditipu juga oleh seseorang pelaku yang tidak ketahui namanya. Tak hanya itu, pelaku melakukan aksi tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Wakapolres Tasikmalaya Kompol Rita Suwadi mengatakan keberhasilan pihaknya mengungkap kasus curanmor bermodus sewa mobil dari banyaknya laporan masyarakat terkait penggelapan ini.
"Masyarakat yang menjadi korban segera melapor, dan korban bisa mengambil mobil secara gratis dengan menunjukkan surat dokumen bukti kepemilikan mobil," ungkapnya.
Akibat perbuatan tersebut, kini pelaku harus mendekam di sel Mapolres Tasikmalaya. Dia bakal dijerat dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP pidana dengan ancaman pidana empat tahun penjara.(*/Dang)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro