LAMPUNG - Universitas Bandar Lampung (UBL) menyerahkan penanganan perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan sesama mahasiswanya kepada polisi.
"Kita serahkan ke penyidik Polresta Bandarlampung untuk proses hukum dugaan penganiayaan yang terjadi di kampus kami," ujar Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UBL Bambang Hartono saat dikonfirmasi awak media, Jumat (29/9/2023).
Bambang menuturkan, pihaknya mendukung penuh polisi dalam mengusut tuntas perkara penganiayaan tersebut, termasuk mendalami perihal pelaku penganiayaan.
"Apakah (pelaku) 4 orang atau lebih, kita serahkan penegakkan hukum ke polisi. Untuk melindungi korban sebagai bentuk tanggungjawab kampus," ungkap Bambang.
Sementara itu, Bambang memastikan pihaknya kampus akan memberikan sanksi tegas dalam kasus tersebut.
Pasalnya, kata Bambang, perbuatan para pelaku sudah melanggar peraturan yakni melakukan tindak pidana di dalam lingkungan kampus.
"Saya pastikan, minimal sanksi skorsing. Apabila perkara ini naik hingga pengadilan dan terbukti dinyatakan bersalah, maka kampus memastikan akan memberhentikan mahasiswa itu karena telah melakukan kejahatan dalam kampus," ujarnya.
Selanjutnya Bambang mengimbau seluruh mahasiswa untuk tidak melakukan kejahatan di lingkungan Kampus UBL.
"Hal ini jadi pembelajaran bagi mahasiswa lainnya supaya tidak melakukan kejahatan di Kampus UBL," ucapnya.Sebelumnya, beredar video rekaman CCTV di beberapa grup WhatsApp seorang mahasiswa dianiaya sejumlah rekannya di lingkungan kampus.
Dalam video berdurasi 21 detik itu terlihat seorang mahasiswa dipiting oleh mahasiswa lainnya. Selain itu, sembari berjalan, mahasiswa itu dipukul serta ditendang tanpa adanya perlawanan.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi di lingkungan Universitas Bandar Lampung pada Kamis (21/9/2023).(*/Ti)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro