BANDUNG - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin angkat bicara Terkait ramainya kabar yang menyebutkan bahwa provinsi yang dipimpinnya menjadi daerah pemasok daging anjing untuk dikonsumsi.
Bey menegaskan, Provinsi Jabar merupakan pemasok anjing pemburu, bukan daging anjing untuk konsumsi.
Menurut Bey, saat ini, sudah banyak anjing pemburu dari Jabar yang dikirim ke daerah lain. Namun, bukan dijual untuk dikonsumsi oleh oknum tertentu.
"Diluruskan, bahwa bukan daging anjing, tapi anjing pemburu," tegas Bey,(16/1/2024).
Bey menilai, peredaran daging anjing di Jabar merupakan praktik ilegal. Pasalnya, anjing yang bisa diperjualbelikan hanya untuk berburu, bukan untuk dikonsumsi masyarakat.
Bey juga menegaskan, jika ada yang melakukan jual beli anjing untuk dimanfaatkan sebagai pangan, maka akan dipidana.
"Iya yang ilegal jadi pidana. Kami juga memerlukan masukan masyarakat segera laporkan ke kami jika menemukan hal itu karena secara hukum tidak bisa dibenarkan," tegasnya lagi.
Bey memastikan, Pemprov Jabar juga melakukan pengawasan terhadap oknum-oknum yang memperjualbelikan anjing untuk dikonsumsi.
"Di sini itu yang ada adalah anjing pemburu, daging anjing sama sekali tidak. Itu bukan pangan," tandasnya.
Namun, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jabar sebelumnya mengakui bahwa ada sejumlah kabupaten/kota di Jabar yang menjadi pusat pengepulan anjing dan dikirim ke daerah lain untuk dikonsumsi dagingnya.
Kepala DKPP Jabar, Mohamad Arifin Soedjayana mengatakan, ada sembilan daerah yang tercatat sebagai pusat pengepulan anjing. Hewan-hewan ini kemudian dikirim ke daerah DKI Jakarta dan Jawa Tengah.
"Ada sembilan daerah, itu Garut, Sumedang, Subang, Kuningan, Majalengka, Indramayu, Cianjur, Sukabumi, Tasikmalaya," ujar Arifin saat dikonfirmasi Senin (15/1/2024).
Arifin mengakui, jika populasi anjing di Jabar terbilang cukup banyak. Sehingga, dia tidak menampik jika ada pernyataan Jabar pemasok daging anjing. Meski begitu, pihaknya memastikan daging anjing tidak layak dikonsumsi masyarakat.
"Hanya memang kalau dari sisi populasi, Jabar cukup banyak. Makanya kalau disebut itu berasal dari Jabar, itu iya," tegasnya.
Arifin mengatakan, pemerintah tegas melarang perdagangan anjing untuk dikonsumsi. Terkait praktik ilegal jual beli daging anjing, Arifin menilai hal itu dilakukan secara diam-diam.
"Jadi itu mah ilegal, orang menjual yang memang pasti gak ada surat pengantar resminya. Suratnya pasti palsu seperti yang (kasus) Subang kemarin," katanya.
Arifin juga meminta pemerintah kabupaten/kota yang di Jabar memperketat lalu lintas perdagangan anjing. Imbauan itu dikeluarkan setelah ramai kabar praktik jual beli anjing di Kabupaten Subang untuk dikonsumsi hendak dikirim ke daerah Jawa Tengah.
"Kami sudah berkoordinasi, mengirimkan surat juga ke Kabupaten Subang. Mereka sudah mengonfirmasi bahwa surat yg dikeluarkan itu adalah ilegal atau palsu,"jelasnya.(*/Hen)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro