CIBINONG - Walaupun masih ada pekerjaan rumah atas raihan Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada 2022 lalu, PjBupati Bogor Asmawa Tosepu optimistis Pemkab Bogor bisa meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk pengelolaan anggaran pada 2023.
Hal itu ia sampaikan Asmawa Tosepu usai menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor tahun 2023 Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di kantor perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat, Bandung, Senin 25 Maret 2024.
"Saya tetap berupaya kedepan Pemkab Bogor dapat meraih predikat WTP, walaupun sebelumnya kami harus melaksanakan rekomendasi BPK-RI Perwakilan Jawa Barat di Tahun 2023 lalu," kata Asmawa Tosepu kepada wartawan.
Asmawa Tosepu menuturkan selanjutnya Tim Auditor BPK-RI Perwakilan Jawa Barat untuk mengaudit pengelolaan keuangan Pemkab Bogor pada Tahun Anggaran 2023.
"Kami minta apa yang harus dibenahi maka harus dilaksanakan, lalu kepada jajaran Pemkab Bogor, saya perintahkan untuk memperbaiki tata kelola pengelolaan keuangan daerah sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku," tuturnya.
Dalam kesempatan penyerahanb(LKPD) Kabupaten Bogor tahun 2023 Unaudited kepada BPK-RI Perwakilan Jawa Barat, turut mendampingi Asmawa Tosepu ialah Inspektur Kabupaten Bogor dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Asmawa Tosepu menjelaskan rencananya besok tim pemeriksa atau Auditor dari BPK RI Perwakilan Jawa Barat akan segera ke Kabupaten Bogor karena sudah ada surat perintahnya.
"Auditor akan melaksanaka tugasnya, kurang lebih selama 30 hari ke depan dab akan dilakukan pemeriksaan secara terinci atas LKPD Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2023,” jelasnya.
Kepala Perwakilan BPK-RI Perwakilan Jawa Barat Sudarminto Eko Putra mengatakan tujuan dibuatnya LKPD tersebut untuk menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan yang baik, baik keputusan ekonomi, sosial, maupun politik
“Tujuan pemeriksaan laporan keuangan diantaranya menilai kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), juga efektivitas Satuan Pengawas Intern (SPI). Kemudian menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan hingga menilai kecukupan pengungkapan,” kata Sudarminto Eko Putra.
Ia melanjutkan, pemeriksaan atas LKPD merupakan pemeriksaan mandatori oleh BPK sesuai dengan amanat UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
"Selanjutnya, laporan hasil pemeriksaan akan diterbitkan setelah pemeriksaan terinci selesai dilaksanakan," sambung Sudarminto. (Rez)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro