BOGOR - Selain dikabarkan dalam kondisi 'sakit', Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bogor yaitu BTB Syariah ternyata belum memenuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal itu dibenarkan oleh Direktur Utama BTB Syariah Dedin Nuryadin, dan dalam waktu dekat untuk memenuhi aturan OJK tersebut jajarannya akan menseleksi calon direksi.
"Untuk memenuhi aturan OJK dalam waktu dekat kami akan melengkapi pengurus atau direksi BTB Syariah, dimana sekarang baru satu orang direksi dan satu orang komisaris," ucap Dedin kepada wartawan, Kamis, (4/3/2020).
Mengenai dugaan atau tudingan bahwa kondisi keuangan BTB Syariah dalam kondisi sakit, Ia pun membantahnya karena menurutnya BUMD yang bergerak di perbankan ini dalam kondisi meningkat perolehan laba atau 'sehat'.
"Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kantor Akuntan Publik dan Inspektorat Kabupaten Bogor alhamdulillah BTB Syariah dalam kondisi sehat," terangnya
Hal ini juga sesuai dengan laporan keuangan publikasi per 31 des 2019 dimana bank syariah ini menunjukan laba bersih setelah pajak yaitu sebesar hampir Rp.1 milyar," sambungnya.
Dedin menambahkan selain menghasilkan laba bersih, jajarannya juga berhasil meningkatkan nilai aset hingga diatas Rp 50 milyar.
"Pertambahan nilai aset Rp 50 miliar itu berdasarkan perhitungan dalam peraturan OJK nomor 20/POJK.03/2019 tentang tingkat kesehatan.
Perhitungan tersebut menunjukan BTB Syariah dalam kondisi baik kareba hasil pengelolaannya yang baik (peringkat 2)," tambah Dedin.
Walau pernah merugi pada tahun 2018 sebanyak 400 juta ," terangnya.
Mengenai pihak Pemkab Bogor yang masih enggan menambahkan penyertaan modal, hal itu menurutnya adalah wewenang atau domain pemerintah daerah selaku pemilik saham.
"Untuk penambahan modal maka BTB Syariah selain wewenang Pemkab Bogor, kami juga harus mengubah dulu besaran modal dasar melalui perubahan Peraturan Daerah (Perda) karena modal dasar BTB Syariah berdasarkan Perda nomor 6 Tahun 2011 yang hanya sebedar Rp 30 milyar," jelasnya.
Dedin melanjutkan berdasarkan parameter tingkat kesehatan sesuai peraturan OJK bahwa BTB Syariah dalam kondisi sehat dan berdasarkn analisis trend juga menunjukan posisi semakin meningkat.
"Walaupun baru beroperasi pada 15 Maret Tahun 2016, dari delapan BUMD milik Kabupaten Bogor, peringkat 'kesehatan' BTB Syariah ada di posisi 2," ungkapnya.
Sementara Joko Pitoyo Aspem Ekbang saat ditemui diruang kerjanya mengatakan," akan membenahi dan melakukan pembinaan BUMD di Kabupaten Bogor. Lebih lanjut pria kalem tersebut mengutarakan bahwa," tidak hanya BTB tapi pembinaan terhadap semua BUMD secara umum, karena mereka terikat dengan UU No 40 tahun 2007 tentang perusahaan terbatas ," pungkasnya.(Du)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro