BOGOR - Kabupaten Bogor sorga bagi pengusaha yang nakal sebab bangun dulu baru ngurus ijin atau tabrak Perda nanti bisa minta keringanan karena sudah dibangun seperti Yayasan Bi Ashokal dan PT Nilam yang jelas perda LP2B ( lahan pertanian pangan berkelanjutan) no 11 Tahun 1019 digusur menjadi rencana bangunan pendidikan dilapangan ternyata untuk wisata .
Namun pengusaha nakal belum ada efek jera karena diduga dibeking para oknum .Pada sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Yayasan atau Kampus Bi Ashokal Hajar menerima putusan majelis hakim untuk membayar sanksi denda Rp50 juta.
"Kami akui belum mengantongi IMB (izin mendirikan bangunan) namun sudah mendirikan bangunan. Sebenarnya kami sedang mengurus izinnya," kata Sekretaris Yayasan Bi Ashokal Hajar Marullah kepada wartawan, Kamis (16/7/2020).
Dia menerangkan, mengenai pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) maka pihaknya akan mengganti lahannya.
"Sesuai Perda LP2B nomor 11 Tahun 2019 maka kami akan mengganti lahannya 3 kali lipat dari luas lahan kami yang masuk dalam kategori LP2B, jadi dari luas lahan kami sebesar 1,7 hektare maka tidak semuanya termasuk LP2B," ucapnya.
Sementara itu, Kasie Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Bogor Joko Widodo mengapresiasi tim Penyidik PNS yang berhasil menyakinkan majelis hakim PN Cibinong hingga hakim memutuskan sanksi denda yang maksimal.
"Alhamdulillah berkat usaha menyakinkan tim Penyidik PNS, maka majelis hakim memberikan sanksi denda yang maksimal kepada Yayasan Bi Ashokal Hajar, selain itu, PT Nilam di Kecamatan Gunung Putri yang juga mendirikan bangunan tanpa izin juga mendapatkan sanksi denda maksimal sebesar Rp50 juta," ucap Joko.
Dia menyarankan, Yayasan Bi Ashokal Hajar dan PT Nilam tidak melanjutkan pembangunan hingga memiliki IMB.
"Dalam sidang Tipiring tadi, pengusaha menyanggupi untuk tidak melanjutkan pembangunan gedungnya dan kalau membandel maka bisa ditindak lagi oleh Satpol PP," tukasnya.(*/T Abd)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro