BANDUNG - Penyuap Bupati Indramayu, Carsa ES dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan enam bulan, denda Rp200 juta, subsidair kurungan tiga bulan. Carsa pun langsung menerimanya.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terhadap Bupati Indramayu Supendi senilai Rp3,6 miliar di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (4/3/2020).
Putusan yang dijatuhkan ketua majelis I Dewa Gd Suarditha sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam amar tuntutannya, Dewa menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kesatu.
"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan, denda Rp200 juta, subsidair kurungan tiga bulan," katanya.
Sebelum membacakan amar tuntutannya, Dewa juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan sebagai bahan pertimbangan. Yang memberatkan perbuatan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tidak pidana korupsi, dan pernah dihukum.
"Yang meringankan terdakwa kooperatif, sopan dan terus terang akan perbuatannya, menyesal, dan membantu mengungkap peranan pelaku lainnya," ujarnya.
Atas putusan tersebut, Carsa ES dan kuasa hukumnya langsung menerima. Sementara, JPU KPK pikir-pikir terlebih dulu dengan alasan harus melaporkan dulu hasil persidangan ke pimpinan KPK.
Dalam urainnya, Dewa menjelaskan terdakwa pada Januari 2019 hingga Oktober 2019 telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan kejahatan, baik memberi atau menjanjikan sesuatu.
"Yakni beberapa kali memberikan uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," katanya dalam persidangan.
Menurutnya, suap diberikan dengan maksud agar Supendi memberikan pekerjaan di lingkungan Pemkab Indramayu kepada terdakwa. Pekerjaan yang dimaksud yaitu proyek infrastruktur di bawah Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.
Yakni terdakwa memberikan uang kepada Bupati Indramayu Supendi Rp3,6 miliar, Kadis PUPR Indramayu Omarsyah Rp2,4 miliar, dan Kabid Jalan PUPR Indramayu Wempi Triyoso Rp480 juta.
”Semua pemberian dilakukan terdakwa kepada para pejabat negara itu dimaksudkan agar terdakwa mendapatkan proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Indramayu,” ujarnya.
Sementara pemberian kepada anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim oleh terdakwa sebesar Rp8,5 miliar, dimaksudkan agar Abdul Rozak Muslim membantu dalam proses penganggaran setiap pekerjaan di Kabupaten Indramayu yang bersumber dari bantuan provinsi (Banprov). (*/He)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro