CIBINONG - Penyidikan dugaan korupsi pada proyek pembangunan Gedung A RSUD Parung oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor masih terus berlangsung.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun menghitung dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara pada proyek RSUD Parung senilai Rp93,6 miliar tersebut.
Direksi PT Jaya Semanggi Enjineering (JSE) selaku penyedia jasa pembangunan Gedung A RSUD Parung yang sebelumnya tak pernah memenuhi panggilan pun akhirnya memenuhi panggilan BPK dalam pemeriksaan dugaan korupsi.
"Mereka akhirnya memenuhi panggilan, setelah sebelumnya memang tidak pernah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Sri Kuncoro kepada wartawan, Minggu 15 Oktober 2023.
Selain melibatkan BPK, Kasubsi Penyelidikan dan Penyidikan Seksi Pidana Khusus Kejaksaaan Negeri Kabupaten Bogor Michael Carlo Tarigan menuturkan bahwa jajarannya melibatkan Politeknik Bandung untuk menilai kontruksi Gedung A RSUD Bogor Utara atau Parung.
"Ahli kontruksi dari Politeknik Bandung akan menghitung nilai kontruksi, apakah anggaran yang tersedia memang sesuai digunakan untuk membangun Gedung A RSUD Parung atau ada kelebihan, selain kami, Kejaksaan Agung dan KPK pun menggunakan pendapat ahli kontruksi Politeknik Bandung untuk menghitung hal yang sejenis," tutur Michael Carlo Tarigan.
Informasi yang dihimpun , proyek pembangunan Gedung A RSUD Parung harusnya selesai pada akhir 2021. Namun proyek itu mendapatkan tambahan dan kompensasi waktu diluar batas normal, hingga baru selesai dikerjakan pada 15 Juni 2022.
Pemkab Bogor, sebelumnya mendapatkan bantuan keuangan dari Pemprov Jawa Barat sebesar Rp112 miliar untuk membangun RSUD di Desa Cogrek, Parung tersebut. Namun karena alasan tertentu, nilai proyek tersebut diturunkan menjadi Rp93,6 miliar. (Rez)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro