LUMAJANG - Seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur berinisial ME dilaporkan ke polisi karena menikahi secara siri santriwatinya inisial P yang masih 16 tahun. Pernikahan itu diduga dilakukan secara "diam-diam" tanpa sepengatuan orangtua si santriwati.
Korban beserta orangtua didampingi Lembaga Perlindungan Anak mendatangi Polres Lumajang untuk menindak lanjuti laporan terkait perkawinan paksa yang diduga dilakukan pemngasuh pondok pesantren di Desa Sumber Mujur, Kecamatan Candipuro, Lumajang itu.
Kasus pengasuh ponpes menikahi anak di bawah umur itu terungkap setelah P diketahui hamil pada 23 Juni 2024.
Ternyata P sudah dinikahi oleh pelaku sejak 15 Agustus 2023. Awalmnya ME mengenal korban dalam majelis pengajuan rutin, lalu mendapati nomor kontak korban dan merayunya agar mau dinikahi.
Pelaku akhirnya menikahi korban secara siri dengan mahar senilai Rp300 ribu, tanpa sepengatuan orangtua korban selaku wali pernikahan.
Setelah dinikahi, korban diduga langsung digauli layaknya hubungan suami-istri oleh pelaku.
Daniel Efendi, pendamping korban mengungkapkan bahwa dari pengakuan korban, setelah dinikah siri, korban tidak tinggal serumah dengan pelaku. Korban hanya dipanggil dan dijemput saat pelaku ingin menyalurkan nafsu syahwatnya.
Setelah beberapa bulan pernikahan berlangsung, korban hamil. Kehamilan korban jadi perbincangan orang-orang kampung. Usut punya usut ternyata korban sudah dinikahi secara diam-diam oleh ME.
Orangtua korban tak terima, akhirnya melaporkan ME ke polisi.
"Saya tidak tahu kalau anak saya dinikahi. (Tahunya) ramai di kampung, anak saya hamil," ujar Mat Rohim, orangtua korban.
Sejumlah wartawan di Lumajang mencoba menghubungi lewat telepon terlapor MA, oknum pengurus pondok pesantren tersebut.
Namun, terlapor menolak memberi keterangan dengan alasan jika masalah ini sudah dilimpahkan kepada kuasa hukumnya untuk memberi keterangan.(*/Gi)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro