BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyebutkan masih menunggu surat edaran menteri soal kebijakan izin operasional transportasi antar daerah yang rencananya akan kembali berjalan mulai besok, Kamis (7/5/2020).
Pemprov Jabar menanti aturan turunan yang mengatur ketentuan protokol yang diperlukan hingga kriteria penumpang.
"Kami masih menunggu surat edaran menteri soal protokol atau kriteria penumpang yang bisa menggunakan moda transportasi tersebut," ungkap Juru Bicara Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Jabar Daud Achmad di Gedung Sate Bandung, Rabu (6/5/2020).
Pasalnya, dia mengatakan, saat ini aturan larangan mudik juga tengah diterapkan di level nasional. Oleh karenanya, pemberlakuan kembali operasional angkutan antar kota dinilai akan memiliki sejumlah prasyarat khusus.
"Kalau sekarang dibuka lagi, akan ada kriteria-kriterianya bagi penumpang. Saya pikir daerah juga harus all-out untuk mengecek perbatasan," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut akan melonggarkan larangan operasional transportasi di tengah pandemi Covid-19 mulai besok. Ketentuan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Intinya adalah penjabaran bukan relaksasi. Dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut dan bus kembali beroperasi dengan catatan harus pakai protokol kesehatan," ujar Budi Karya dalam video conference.(*/Hend)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro