BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi kembali memperpanjang masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 4 Juni 2020. Perpanjangan ini sesuai dengan surat keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 300/Kep.339-BPBD/V/2020 mengenai perpanjangan PSBB di Kota Bekasi yang sudah masuk tahap IV.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengungkapkan, selama perpanjangan PSBB tahap III yang diberlakukan dari 27 Mei 2020 sampai 29 Mei 2020 masih dapat ditemukan pelanggaran-pelanggaran di lapangan meski PSBB diterapkan.
Selain itu, perpanjangan PSBB sampai tahap IV ini sekaligus dalam rangka adaptasi tatanan hidup baru masyarakat produktif atau new normal dalam memutus rantai virus corona atau Covid-19 di Kota Bekasi.
"PSBB tahap IV ini penyesuaian dengan PSBB DKI yang sampai 4 Juni dan penyesuaian sebelum memulai tatanan hidup baru masyarakat produktif atau new normal," kata pria yang disapa Pepen itu, Minggu (31/5/2020).
Pepen pun kembali mengingatkan perihal masyarakat yang berdomisili atau melakukan aktivitas di wilayah Kota Bekasi, agar mematuhi kebijakan tersebut dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pada penerapan normal baru juga, kata Pepen, ada peraturan protokol kesehatan sudah memperbolehkan masyarakat beraktifitas. Kegiatan tersebut seperti diperbolehkannya Sholat Jumat dan ibadah di masjid maupun gereja dan tempat ibadah lain di wilayah zona hijau.
"Meski PSBB diperpanjang, ada sejumlah kegiatan yang mulai dilakukan sejalan dengan penerapan new normal. Tapi tetap diberlakukan dengan protokol kesehatan baik dengan menjaga jarak dan penggunaan wajib masker," jelas dia.
Politikus Golkar ini mengimbau agar masyarakat memahami protokol kesehatan yang telah diperketat, khususnya dengan adanya pemberlakuan tersebut mengenai PSBB tahap IV dengan tatanan kehidupan baru atau new normal
"Jadi perpanjangan PSBB ini, aturan protokol tetap ditegakkan meski telah memulai new normal. Dengan maksud agar tidak adanya lagi penyebaran virus Covid-19 di Kota Bekasi dan memutus penyebarannya,"tukasnya.(*/Eln)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro