CIBINONG - Pemerintah Kabupaten Bogor memlalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Dinas PUPR Kabupaten Bogor setidaknya memasukkan empat penyedia jasa atau kontraktor ke daftar hitam atau black list. Jumlahnya bisa bertambah .
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor Iwan Irawan mengatakan, tindakan tegas itu dilakukan karena kontraktor tersebut tidak bisa menuntaskan pekerjaannya, dan progres pekerjaannya di bawah 60 persen.
"Saat ini sudah empat penyedia jasa (kontraktor) yang sudah kami (Dinas PUPR Kabupaten Bogor) black list karena tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya, jumlahnya bisa saja bertambah," kata Iwan Irawan kepada wartawan, Selasa 30 Januari 2024.
Iwan menuturkan, sejauh ini ada 50 proyek peningkatan atau pembangunan saluran irigasi yang tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya hingga akhir Desember 2023.
"Sebagian besar penyedia jasa yang tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya tersebut, kami berikan addendum atau waktu tambahan disertai sanksi denda 0,01 persen per harinya," tutur Iwan Irawan.
Sedangkan, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Edi Mulyadi menerangkan sejauh ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek-proyek yang meluncur ke awal Tahun 2024 terus melakukan evaluasi.
"Hasil evaluasi kami, penyedia jasa yang ditunjuk karena kekurangan finansial atau modal. Hal ini bakal menjadi pembelajaran dalam proses lelang proyek insfrastruktur di tahun 2024 ini," terang Edi.
Ia menjelaskan bahwa proyek peningkatan jalan dan irigasi yang mangkrak dan penyedia jasanya di-black list. Itu ada di wilayah barat, selatan dan timur Kabupaten Bogor.
"Salah satunya penyedia jasa yang kena black list itu yang mengerjakan peningkatan jalan di Kecamatan Sukamakmur, dan Desa Pancawati, Caringin,"paparnya. (Rez)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro