PEMERINTAHAN dibentuk sejatinya semata-mata untuk melayani masyarakatnya. Karena itu, ia semestinya selalu hadir dan menampilkan diri sebagai pelayan bagi masyarakat, tak peduli seberapa besar jumlah dan beragamnya kepentingan mereka.
Pemerintah tidak boleh mengeluh, apalagi kemudian mengurangi kadar pelayanan itu dengan dalih keterbatasan dan ketidakmampuan. Pemerintah juga tak diperkenankan mempersulit masyarakat mendapatkan pelayanan, terlebih dengan alasan birokrasi yang tak berjalan sesuai visi.
Namun, teramat sayang, hingga hari ini konsep ideal sebuah pemerintah dan birokrasi itu belum juga mampu diterapkan secara optimal oleh penyelenggara negera ini. Mereka, para pejabat dan aparat pemerintahan, malah kerap berlaku sebaliknya.
Mereka lebih asyik menjadi pelayan diri sendiri ketimbang melayani masyarakat. Lebih celaka lagi, para pelayan birokrasi tersebut sering kali justru lebih tekun melayani keperluan penguasa dengan mengabaikan tugas suci mereka memprioritaskan kepentingan publik yang lebih luas.
Hasil survei dari sejumlah lembaga survei internasional dan kalangan organisasi nonpemerintah (NGO) yang dilansir lembaga Ombudsman, Rabu (11/12), menjadi bukti melencengnya sebagian fungsi pemerintah di Republik ini. Survei itu rata-rata menempatkan Indonesia di posisi bawah dalam hal pelayanan publik.
Tentu sangat menyedihkan karena level pelayanan publik di Indonesia ternyata dinilai jelek, bahkan teramat jelek oleh pihak luar. Menurut survei tersebut, Indonesia hanya ada di urutan ke-121 dari 125 negara. Ada juga lembaga yang menempatkan Indonesia di urutan ke-117 dari 120 negara. Ketidakberesan pemerintah mengelola pelayanan publik sebetulnya telah terjadi sejak sebelum era reformasi.
Karena itulah, ketika reformasi bergulir dan pemerintah kerap dengan lantang menggelorakan reformasi birokrasi, kita sangat berharap akan ada perubahan positif dalam pendekatan mereka melayani publik.
Namun, faktanya nihil. Indeks pelayanan publik masih saja berkutat di level bawah meskipun sejak 2009 negara ini sudah punya Undang-Undang Pelayanan Publik. Masyarakat tetap saja merasa hak dan kebutuhan dasar seperti pendidikan dan kesehatan belum terlayani dengan baik walaupun gaji para birokrat terus naik setiap tahun.
Dari satu sisi, tidak salah jika pemerintah selalu mengukur keberhasilan mereka dari angka pertumbuhan ekonomi, penurunan tingkat pengganguran, dan angka kemiskinan. Indikator-indikator itu tentu perlu dikejar demi mewujudkan hasil akhir berupa masyarakat yang sejahtera.
Akan tetapi, di sisi yang lain, pemerintah jelas tak boleh melupakan pelayanan publik. Apalah artinya pertumbuhan ekonomi tinggi, tetapi masih banyak masyarakat yang tak mampu mengakses pendidikan. Apa gunanya angka kemiskinan digembar-gemborkan turun, tetapi separuh lebih penduduk Indonesia tak punya jaminan kesehatan.
Pada poin itulah sesungguhnya pemerintah harus berubah dan terus berbenah. Semua keberhasilan dari indikator mana pun semestinya bermuara pada peningkatan pelayanan terhadap publik karena, sekali lagi, pemerintah ada semata-mata untuk melayani masyarakatnya.******
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro