JAKARTA - Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Tutum Rahanta keberatan dengan perda larangan kantong plastik. Apakah aturan ini berlaku untuk seluruh pelaku usaha?
Tutum mengatakan, kalau perda larangan kantong plastik ini kurang tepat, karena untuk mengurangi kantong plastik yang benar adalah menerapkan kantong plastik yang ekolabel dan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Sampai saat ini beberapa anggota Aprindo, terus berupaya untuk mengurangi kantong plastik, dengan menerapkan aturan berbayar. Ini memang komitmen kami untuk mengurangi pemakaian kantong plastik," kata Tutum di Jakarta, Sabtu (23/2/2019).
"Dampak yang ditimbulkan soal perda larangan kantong plastik, sebetulnya bukan ke kami saja tetapi ke konsumen yang kerepotan, jadi saya kira bukan hanya dari retailer. Kalau ritailer dengan mudah mengatakan tidak dikasih kantong plastik, tapi ini kan harus dilihat kesiapan Konsumen juga. Apakah mereka siap kalau mereka harus membawa barang yang begitu banyak tanpa adanya kantong plastik?. Ini membuat konsumen kesulitan," jelas Tutum.
Lebih lanjut Tutum mengungkapkan, aturan yang paling tepat terkait penggunaan kantong plastik yaitu bukan persoalan larangan, kalau orang dipaksa untuk mengurangi mungkin bisa, tetapi tidak bisa sampai 0 persen.
"Penerapan aturan kantong plastik yang mudah diurai tersebut menurutnya juga perlu diikuti dengan program-program edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif sampah plastik. Edukasi tersebut kata dia, dilakukan agar masyarakat menggunakan kantong belanja sendiri yang bisa digunakan berkali-kali," tukas Tutum
Hanya saja, dengan adanya peraturan daerah yang melarang penggunaan kantong plastik di ritel moderen tidak sesuai dengan aturan yang ada. Rencana pemerintah dalam pelarangan penyediaan kantong belanja plastik di ritel moderen kurang sejalan.
Terutama, kata dia, tidak sesuai dengan tujuan pengurangan dan pengelolaan sampah. Tutum menjelaskan hal tersebut tertulis dalam peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 pasal 1 Ayat 3 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Begitu juga dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 pasal 3 Ayat 2 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Di tempat berbeda, Direktur Industri Kimia Hilir Kemenperin, Taufik Bawazier menilai pemberian insentif fiskal kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang menerbitkan peraturan pelarangan penggunaan kantong dan produk plastik, sama saja menghilangkan potensi penerimaan pajak negara.
Pemberian insentif kepada Pemda tersebut bukanlah solusi yang tepat dalam penanganan sampah plastik di Tanah Air. Kebijakan tersebut kontradiktif dengan kontribusi sektor industri plastik terhadap sumbangan ke Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan pajak nasional.
"Dengan melarang plastik berarti menghilangkan potensi penerimaan negara," kata Taufik.(*/Na)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro