BOGOR - Pelantikan 2 PJS Kepala Desa Di Kecamatan Sukajaya ditolak warga sementara aktivis Mahasiswa mempersoalkan dan mengancam akan menggelar Demo karena diduga sarat dengan KKN
.
Polemik yang terjadi di dua desa di kecamatan Sukajaya setelah pengangkatan PjS kepala desa sesuai surat keputusan bupati nomer : 141.1/247/kpts/per-UU/2020 tentang penonaktifan 65 kepala desa di kabupaten Bogor masa bakti 2014_2020.
Adapun polemik yang terjadi di dua desa di kecamatan sukajaya diantaranya desa sukamulih dan desa harkat jaya, hal ini disampaikan oleh Salah satu aktivis muda Desa Sukamulih Ade Bustomi ketika di tanyakan persoalan mendasar apa dalam Pengankatan PjS kades di desa itu ia mengungkapkan bahwa,
“penunjukan dan pengangkatan saudara Toni sebagai pjs di desa sukamulih oleh camat terindikasi menimbulkan kecurigaan akan terjadinya kecurangan dalam kontestasi politik pilkades yang akan di laksanakan di Desa sukamulih yang akan datang,
"
Adapun persoalan lain yang menunjang kecurigaan warga Ade menambahkan bahwa "PjS yang diangkat di desa sukamulih selain mantan sekdes di desa tersebut beliau juga memiliki hubungan kekeluargaan dengan mantan kepala Desa yang di sinyalir akan ikut serta kembali nanti di ajang Pilkades ” katanya dalam surat pers relise.
Lain hal dengan Ketua Himpunan Mahasiswa Kecamatan Sukajaya (HIMAS) Riyan Suryana menilai, bahwa “penunjukan saudara taupik menjadi pjs di harkat jaya syarat dengan main mata dan akan menuai polemik di lingkunan masyarakat desa harkat jaya itu sendiri.
Pasalnya saudara taupik ini merupakan menantu dari kades nonaktif, sedangkan kepala desa non aktif ini akan ikut dalam kontestasi pemilian pilkades sebagai calon incumben sangat tinggi.
Kemudian ia menegaskan " kami akan mendesak kepada camat/sekcam Sukajaya untuk segera mengevaluasi surat pengangkatan pjs di dua desa itu, jangan memainkan intrik main mata, jika tidak kami pastikan akan bersama2 dengan teman2 yang lain bahkan kami yakin warga pun akan siap untuk di gerakan dengan aksi demontrasi di kantor kecamatan walau di situasi covid_19". tutur riyan saat di wawancara via telepon .
Hal ini senada dengan yang disampaikan oleh direktur jaringan masyarakat pemantau pembangunan desa (JMP2D) di kabupaten Bogor Asep Kurnia ,
" wajar jika terjadi polemik atas Pengankatan PjS terkhusus di desa sukamulih dan desa harkat jaya, kenapa saya katakan demikian sebab, kang Toni, dan kang toupik sama2 dikenal di lingkup Sukajaya, sebagai pegawai sekdes, jadi staf di kecamatan, dari keluarga dan Sodara siapa sebagian besar warga Sukajaya mengetahuinya.
"
Lanjutnya, bahwa "hal ini harus jadi catatan dan evaluasi bersama oleh camat, sekcam di kecamatan2 sekabupaten Bogor terkhusus di dua desa di kecamatan sukajaya, untuk melihat porsi sebagai birokrat abdi negara bukan sebagai sebagai politisi abdi penguasa,
Ketika ditanyakan langkah apa yang harus di lakukan oleh pihak kecamatan dan warga, ia menegaskan bahwa" camat/sekcam bersama2 mengevaluasi atas surat pengangkatan PjS kades di dua desa atas nama Toni dan Taupik dan segera mengganti PjS tersebut, sedangkan warga mari kita sama2 pantau kebijakan tersebut jika perlu dan dimungkinkan gelar aksi demontrasi di kecamatan kenapa tidak konstitusi kita menjamin hal itu". Tegas askur sapaan aktivis pemuda dan mahasiwa Bogor.(Iw)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro