BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mulai membatasi aparatur sipil negara (ASN) sebanyak 60% berkegiatan di kantor menyusul banyaknya pegawai yang terkonfirmasi virus corona atau Covid-19.
"Untuk kegiatan yang di perkantoran sudah sesuai instruksi, bahwa 60 persen kegiatan dilakukan di luar kantor," ujar Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto kepada wartawan, Senin (27/7/2020).
Karenanya, politikus PDIP itu meminta agar setiap kepala unit pelayanan daerah mulai membagi pegawainya agar kembali bekerja di rumah. "Karena itu setiap kepala UPD bisa membagi aparaturnya," jelas dia.
Terlebih, sambung Tri, pihaknya masih menemukan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan baik di lingkungan masyarakat maupun ASN.
"Kita masih melihat di kehidupan masyarakat dengan adanya new era itu menanggap sudah mulai tidak ada sense of crisis," beber dia.
Seperti halnya ketika dirinya mengikuti kegiatan patroli imbauan adaptasi kebiasan baru di masa pandemi virus corona atau Covid-19 pada Minggu 26 Juli 2020, pihaknya mendapati banyak warga yang tak menerapkan protokol kesehatan.
"Malam minggu saya dengan Kapolres dan Dandim itu melihat begitu luar biasa. Kita yang melihat sangat miris masyarakat yang hadir di alun-alun tidak menggunakan masker. Protokol kesehatannya sama sekali tidak dilakukan," ungkap dia.
Untuk itu, ke depan pihaknya akan minta kepada Satpol PP, dinas LH, Polbud untuk membuat tim pengawasan, sehingga bisa memberikan kesempatan kepada masyarakat agar kegiatan ekonomi mereka tetap memenuhi protokol ketentuan yang ada.
"Peningkatan dari masyarakat yang terdampak dan terpapar semakin meningkat. Perlu pengawasan, penyadaran dan kita semua bagian dari garda terdepan untuk terus mensosialisasikan. Kita (akan) memberikan contoh keteladanan dan edukasi kepada masyarakat," jelas dia.
Diketahui, ada belasan pegawai Pemkot Bekasi yang terpapar Covid-19. Mereka mulai dari pejabat sampai dengan pegawai biasa. Data terkini dari RSUD Kota Bekasi, kasus dari kalangan pegawai menyisakan satu orang yang dirawat, selebihnya sudah negatif dan isolasi mandiri di rumah.
Untuk itu, kata dia, pembatasan pegawai berlaku di semua instansi pemerintah daerah di Kota Bekasi. Yaitu 60 persen work from home atau di lapangan dan sisanta lagi bekerja di kantor. Skema ini bergantian selama dua pekan sekali.
Sementara, penularan di kalangan pegawai pemerintah bersumber dari keluarga. Salah satu contoh seorang pegawai di Inspektorat diduga tertular setelah ada keluarga bepergian keluar kota.
Meski begitu, Pemkot Bekasi tidak akan menutup kegiatan di perkantoran meski pun ditemukan klaster baru. Adapun langkah yang diambil yaitu melakukan pelacakan serta sterilisasi lingkungan kerja.(*/Eln)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro