CIREBON - Satu persatu kebocoran PAD di Pemkab Cirebon mulai terungkap. Staf ahli bidang ekonomi Keuangan dan pembangunan Pemkab Cirebon, Abraham Mumahad mulai menepati janji. Hal itu berkaitan akan membuka semua kebobrokan beberapa SKPD penghasil PAD, termasuk dilingkungan BUMD.
Salah satunya, persoalan pengelolaan keuangan pada PDAM Tirta Jati yang juga BUMD milik Pemkab Cirebon. Abraham menuding, selama PDAM Tirta Jati berdiri, belum pernah memberikan kontribusi PAD sama sekali.
"Setiap tahun PDAM Tirta Jati selalu mendapatkan keuntungan diatas Rp1 milliar lebih. Tapi sasat rapat umum pemegang modal daerah, keuntungannya tidak pernah diberikan ke Pemkab Cirebon. Terus kemana itu duit keuntungannya," kata Abraham, Minggu (26/7/2020).
Seharusnya lanjut Abraham, kalau mengacu kepada peraturan UU Keuangan Daerah Nomor 23/2014 tujuan didirikan BUMD itu untuk memberikan kontribusi PAD. Namun, kalau kontribusi itu tidak tercapai, Pemkab bisa membubarkan PDAM. Ironisnya, audit keuangan hanya berasal dari kantor akuntan publik. Pantas, yang muncul hanyal sebuah opini.
Dia menyebutkan, penilaian BUMD hanya ada tiga yaitu dalam kondisi sehat, tidak sehat atau dalam kondisi sakit. Harusnya, kondisi PDAM Tirta Jati segera dievaluasi oleh tim DPKP. Kembali dia menegaskan, selama PDAM berdiri belum ada keuntungan sekalipun yang diberikan untuk kontribusi PAD Kabupaten Cirebon.
"Aturannya Pemkab kan menagih keuntungan PDAM. Tapi itu kenapa tidak dilakukan. Saya tidak tahu ada kongkalingkong apa. Tapi buktinya sekarang mana PAD nya," tuding Abraham.
Sementara itu, Dirut PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon, Sukaryadi mengakui memang PDAM belum bisa memberikan kontribusi PAD selama ini.
Alasannya, keuangan PDAM belum menghasilkan keuntungan. Dia merujuk kepada Surat Edaran (SE) Mendagri No.690/477/SJ-2009. Bunyinya adalah apabila cakupan layanan PDAM belum mencapai 80%, PDAM tidak wajib menyetorkan PAD. sementara akunya, PDAM Kabupaten Cirebon cakupan layanannya baru mencapai sekitar 35%.
"Lah itu ada dari aturan mendagrinya. Cakupan layanan kita masih jauh, masih 35 persen," ungkapnya ketika memberikan klarifikasi via Whatsapp.
Sukaryadi menambahkan, terkait laba PDAM yang jumlahnya milliaran setiap tahunnya, dipakai untuk peningkatan cakupan layanan. Dia mengaku, dibawah tahun 2014, PDAM mengalami kerugian. Baru diatas tahun 2015 ada peningkatan walaupun tidak besar.
"Laba kami hasil audit tahun 2019 sekitar Rp1,9 milliar. Intinya cakupan layanan kita belum bisa memenuhi 80 persen. Jadi ya tidak bisa setor PAD,"ungkapnya . (*/Dang)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro