JAKARTA - Partai Demokrat resmi memecat Subur Sembiring sebagai kader. Pemecatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor: 15/SK/DPP.PD/VI/2020 tertanggal 13 Juni 2020.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya mengatakan, pemecatan Subur merupakan rekomendasi Dewan Kehormatan dalam rapat Jumat, 12 Juni 2020 yang dipimpin Hinca IP Pandjaitan dengan 9 anggota. Dalam rekomendasinya itu, Dewan Kehormatan menyertakan 3 alasan memecat Subur.
"Fakta bahwa saudara Subur Sembiring terbukti bersalah telah melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan citra dan membahayakan kewibawaan Partai Demokrat, yang dilakukannya dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah," katanya seperti dilansir dari iNews.id, Senin (15/6/2020).
Riefky memaparkan, Subur menyampaikan ancaman, hasutan, hoaks dan fitnah ke publik melalui tulisan, suara dan gambar. Salah satu hasutannya yakni kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2020–2025 hasil Kongres V Partai Demokrat tidak sah.
Subur secara tegas tidak mengakui kepengurusan pimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). "Lalu mengambil alih dan menyatakan dirinya sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat secara sepihak dan sewenang-wenang," ujar wakil ketua Komisi I DPR ini.
Alasan kedua, menurut Riefky, apa yang dilakukan Subur secara jelas melanggar Pasal 18 ayat (4) Kode Etik dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Partai Demokrat. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, Partai Demokrat tidak perlu memberikan ruang klarifikasi kepada Subur.
"Bahwa perbuatan tingkah laku buruk saudara Subur Sembiring merupakan fakta yang terang benderang dan oleh karenanya tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya lagi," katanya.
Subur Sembiring juga dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat dan Pasal 12 ayat (4), Pasal 14 ayat (1) huruf a, b dan c Kode Etik dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Partai Demokrat serta butir 5 Pakta Integritas Partai Demokrat.(*/Ad)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro