DEPOK - KPK menyatakan bahwa hadiah yang diberikan pada para penghulu itu kena gratifikasi sebab itu penghulu yang ada di Kota Depok membuat fakta integritas bersama .
Penghulu pada enam Kantor Urusan Agama (KUA) se-Depok menandatangani pakta integritas terkait hadiah dan amplop.
Pasalnya , pakta integritas ini sebagai tanda komitmen anti korupsi seluruh jajaran Kantor Kementerian Agama Kota Depok.
Kepala Kemenag Depok HA Chalik Mawardi menuturkan penandatanganan pakta integritas itu merupakan upaya pembenahan secara internal.
“Saya juga minta kepada penghulu agar tetap kondusif dan tidak melakukan hal-hal yang tak diinginkan.
Bahkan, setiap Sabtu dan Minggu atau di luar jam kerja tetap melayani masyarakat,” katanya seusai acara itu di Kantor Kemenag Depok, Kota Kembang, kemarin .
Diakuinya, penandatanganan pakta integritas penghulu dan penyuluh enam KUA se-Depok sebagai reaksi peringatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hadiah dan amplop yang diterima penghulu diwajibkan melapor KPK.
Sejumlah daerah bahkan bereaksi menolak menikahkan di luar jam kerja dan luar kantor.
Chalik Mawardi menyatakan tetap berpegang aturan terkait polemik pemberian hadiah kepada penghulu di luar jam kerja. Apalagi, katanya, regulasi soal itu masih dibahas para wakil rakyat.
Alasannya, pernikahan seharusnya di KUA tetapi tidak ada larangan dilaksanakan di luar KUA sesuai kesepakatan mempelai dan penghulu.
“Yang perlu ditegaskan, sebenarnya tak ada pungutan. Masyarakat sendiri yang memberi. Selama belum ada kebijakan baru, kami tetap berpegang pada aturan.
Sekali lagi ditegaskan, pelayanan dilakukan seperti biasa dan agar tak terganggu. Jangan sampai ada aksi berlebihan.”ujarnya
Kasie Bimas Islam Kemenag Depok, Supriyanto, mengaku tetap berpegang pada PMA NO. 11 pasal 21 ayat 1. Yaitu: pernikahan dilaksanakan di balai nikah dan atas permintaan calon penganten dengan persetujuan penghulu. Sedangkan, terkait pelayanan berlangsung seperti biasa dengan berpedoman pada PP NO. 47 tahun 2004. Yaitu: biaya pencatatan nikah sebesar Rp 30 ribu.
Sementara, permasalahannya adalah apakah pemberian untuk PNS di hari libur itu masuk kategori gratifikasi atau tidak.
“Padahal regulasi sedang digodok. Seyogyanya, semua itu dibiayai negara. Masa menunggu ini masih dilematis,” tuntas
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro