JAKARTA - Pengacara kondang Otto Hasibuan akan menjadi salah satu kuasa hukum kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, untuk mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan oleh Priypo Budi Santoso, selaku Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi, Selasa (21/5/2019). Menurut Priyo, selain Otto ada ratusan lawyer yang sudah menyatakan bergabung dalam tim hukum Prabowo-Sandiaga. “Ada Bang Otto dan tim. Dan banyak lagi lawyer yang mau gabung. Ada seratus lebih deh,” ujar Priyo, Selasa (21/5/2019).
Priyo mengatakan, nantinya tim hukum akan berkoordinasi dengan Direktorat Advokasi dan Hukum BPN yang dipimpin politisi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Hingga saat ini pihak BPN masih mengumpulkan bukti-bukti kecurangan yang akan digunakan sebagai dasar gugatan.
“Komandannya itu gabungan antara Bang Dasco dan Bang Otto. Di belakangnya banyak sekali, ada ratusan,” kata Sekjen Partai Berkarya itu.
BPN Prabowo-Sandiaga telah memutuskan akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu diputuskan dalam rapat internal BPN di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
“Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui seusai rapat internal.
Dasco mengatakan, dalam tempo beberapa hari pihak BPN akan menyiapkan materi untuk mengajukan gugatan. “Oleh karena itu dalam tempo beberapa hari ini kami akan mempersiapkan materi sesuai dengan tenggat waktu yang ada untuk memajukan gugatan ke MK,” kata Dasco.
Sebelumnya, KPU menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pemilu Presiden (Pilpres) 2019, Selasa (21/5/2019) dini hari. (*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro