BOGOR - Empat dari enam orang yang diamankan aparat kepolisian pada operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor DPKPP Kabupaten Bogor, sudah pulang.
Polisi masih memeriksa dua pejabat dinas tersebut.
“Empat orang sudah kami perbolehkan pulang tadi malam setelah dimintai keterangan,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi di Mapolres Bogor di Cibinong, Rabu (5/3/2020).
Dia tak menyebutkan siapa saja yang sudah diperbolehkan pulang. Tapi, dua yang masih diamankan di kantor polisi adalah I dan F. Keduanya adalah pejabat penting di Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP).
“Kami belum meningkatkan status terperiksa karena kondisi kesehatan I yang merupakan Sekretaris DPKPP dalam kondisi kurang fit,” katanya.
Dalam OTT tersebut, polisi mengamankan Rp120 juta barang bukti dan sejumlah dokumen lainnya. “Selain dokumen dan barang bukti lainnya, kemarin sore kami mengamankan uang sebesar Rp120 juta dari para terperiksa OTT di Kantor DPKPP," ucap Benny.
Saat melakukan OTT di kantor DPKPP terlihat aparat Sat Reskrim memgamankan empat orang yaitu I, F, J, dan satu orang pihak swasta yang belum diketahui identitasnya.
Selain itu, anggota Sat Reskrim mengamankan dokumen yang diangkut dengan beberapa kardus, uang yang dibungkus kantong coklar dan beberapa handphone. Termasuk, ponsel milik tenaga keamanan kantor DPKPP yang melawan ke petugas kepolisian.
I seperti diketahui menjabat sebagai Sekretaris di DPKPP Kabupaten Bogor. Sementara, F dan J menjabat sebagai staf di dinas tersebut.
Saat tiba di Gedung Sat Reskrim Mako Polres Bogor, I yang dikenal akrab dengan wartawan tak lupa menyapa. Namun, ketika ditanya kabarnya dia tidak sempat menjawab karena digelandang petugas ke lantai 2. (*/Iw)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro