CIBINONG - Sebanyak 56 orang pemandu lagu dan terapis wanita digaruk pasukan penegak peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bogor. Sementara, pemilik usaha akan disidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kelas I A Cibinong.
"Jumat malam, Satpol PP kembali melaksanakan operasi penyakit masyarakat (Pekat) dengan hasil menggaruk 56 orang pemandu lagu dan terapis," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho, akhir pekan kemarin.
Dia menegaskan, kepada pemilik arena bernyanyi dan panti pijat saat ini jajarannya mengenakan ancaman Perda Ketertiban Umum nomor 4 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor nomor 52 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
"Pemilik usaha arena bernyanyi dan panti pijat di Kecamatan Cibinong, Kemang dan Parung melanggar peraturan ketertiban umum dan Perda PSBB pra AKB, mereka terancam denda maksimal Rp50 juta atau kurungan penjara selama 3 bulan.
Apabila bangunan atau usaha mereka tak berijin maka kami beri waktu untuk mengurus ijinnya, dan apabila ijinnya tidak kekuar maka akan kami robohkan bangunan liarnya," tegasnya.
Agus menuturkan bahwa keberhasilan Operasi Pekat kali ini dibanding sebelumnya karena jajarannya menggunakan metode baru hingga tingkat kebocorannya kecil.
"Pada Operasi Pekat sebelumnya memang ada indikasi bocor hingga kami menggunakan metode baru, hingga berhasil 'menggaruk' 56 orang pemandu lagu dan terapis. Hasil Operasi Pekat ini yang terbanyak hasilnya di masa peraturan PSBB diberlakukan," tutur Agus.
Selanjutnya, puluhan wanita berusia muda yang bekerja sebagai pemandu lagi dan terapis ini diserahkan Satpol PP ke Dinas Sosial untuk didata dan diberikan bimbingan mental.
“Walaupun kami tidak memberlakukan rapid test Covid 19 maupun test urine, kami bersama Dinas Sosial tetap melaksanakan pendataan dan bimbingan mental. Jika diantara mereka ada yang menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) maka akan langsung akami kirimkan ke Panti Sosial di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi” lanjut Agus.
Sebagai informasi, Satpol PP Kabupaten Bogor akan rutin melakukan Operasi Pekat guna menekan jumlah pelanggaran ketertiban umum dan untuk menekan jumlah penyebaran wabah Covid-19 di Bumi Tegar Beriman, kepada semua pihak Satpol PP mengingatkan pentingnya pelaksanaan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan orang disuatu tempat. (Fuz)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro