JAKARTA - Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengungkapkan sanksi akan diterapkan bagi warga yang masih nekat untuk mudik di tengah pandemi Covid-19 atau virus corona.
Adita menjelaskan, hukuman yang diberikan kepada para pelanggar dibagi menjadi dua tahap sesuai waktu masa berlaku. Hal itu terkait dengan kebijakan pelarangan mudik yang dikeluarkan pemerintah
Tahap pertama mulai tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020. Pelanggar pada tahap pertama hanya diberi teguran dan diminta kembali ke wilayah asal.
"Pada tahap awal penerapannya pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif ya. Di mana pada tahap pertama yaitu pada tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020 yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan," kata Adita dalam jumpa pers di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Kamis (23/4/2020).
H-1 Pelarangan Mudik, Penumpang Berebut Naik ke Dalam Bus di Kampung Rambutan
Sementara tahap kedua mulai tanggal 7 Mei sampai 31 Mei 2020. Pada tahap ini, petugas akan memberikan sanksi dan denda sesuai aturan perundang-undangan.
Sanksi tersebut bisa diterapkan dengan mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Jika mengacu pada pasal 36 UU nomor 3 tahun 2018 sanksi yang diberikan beragam dari mulai peringatan hingga denda administratif.
"Yang melanggar selain diminta kembali ke asal perjalanan juga akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku, termasuk adanya denda," jelasnya.(*/Ad)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro