CIBINONG - Hal tersebut juga dikatakan oleh Direktur Bahan Bakar Minyak (BBM) BPH Migas, Hendry Ahmad, bahwa penjual BBM eceran termasuk kegiatan ilegal, hal tersebut telah tercantum dalam Pasal 55 UU 22/2001 yang meniagakan BBM subsidi pengangkutan ilegal kena denda.
Meskipun seringkali dijelaskan dalam di undang-undang migas terkait aturan jual beli BBM subsidi namun rupanya masih ada SPBU yang tidak mengindahkan hal-hal tersebut. diduga seperti yang terjadi pada salah satu SPBU di Cigombong, Kabupaten Bogor – Jawa Barat, Minggu (02/05/2024).
Dimana SPBU 34-16718 tersebut terpantau oleh awak media menjual BBM subsidi jenis pertalite kepada beberapa pengendara sepeda motor yang terpantau membeli pertalite full tangki ( Pengerit ) berkali-kali dalam waktu berdekatan, pada Minggu (02/05/2024) dini hari.
Ketika awak media tersebut mencoba untuk konfirmasi kepada pembeli, Ia mengakui bahwa sudah 3 kali beli dalam malam itu membeli bensin full dengan kisaran Rp.180 ribu rupiah sekali beli, dan juga mengakui bahwa Ia disuruh oleh bosnya dimana BBM tersebut nantinya akan kembali dijual kepada penjual bensin eceran diwilayahnya.
“Kami sudah 3 kali balikan pak kesini buat beli bensin full tangki nanti kami bawa ke gudang untuk dipindahkan ke jerigen terus kami balik lagi kesini untuk beli lagi begitu terus sampai terpenuhi kebutuhan untuk nanti dijual ke pengecer di wilayah sini”, jelas salah satu pengendara sepeda motor sebagai pengerit.
Dan ketika pengawas SPBU yang malam itu piket di mintai keterangan tentang tugasnya sebagai pengawas Ia memberi pernyataan yang seolah tidak peduli dengan adanya kejadian tersebut, seperti tidak ada jerat hukum yang mengancamnya.
“Saya gak tau kejadian itu, karena saya dari tadi tidur di mushollah, saya juga baru bekerja disini jadi belum paham soal aturan migas yang ada, kalo mau jelas nanti aja saya ngomong dulu sama senior saya”, kilahnya sambil memberikan nomer hand phone.
Namun sangat disayangkan ketika nomer handphone tersebut di hubungi diduga ia sengaja memberikan nomor handphone yang tidak benar kepada awak media.
Padahal pihak SPBU bisa terrancam hukuman sesuai pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) Dimana dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pihak SPBU terancam pidana sebagai pembantu kejahatan dimana mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan,
mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Seperti dijelaskan tentang penyelundupan BBM subsidi bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp.30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).(End)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro