JAKARTA - Supaya dana desa bisa segera di manfaatkan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar meminta untuk Kabupaten/Kota yang sudah menerima dana desa agar segera menyalurkan dana tersebut ke desa-desa di wilayahnya.
“Bagi Kabupaten/Kota yang telah menerima transfer dana desa, saya instruksikan secepat mungkin salurkan dana desa ke desa-desa di wilayahnya yang telah memenuhi persyaratan, supaya dana tersebut bisa segera dimanfaatkan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa," kata Menteri Marwan, Kamis(2/7).
Marwan mengatakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2015 sudah 420 Kabupaten/Kota atau 96,77% dari seluruh Kabupaten/Kota se-Indonesia yang sudah menerima transfer dana desa tahap I dari Pemerintah Pusat, berarti tinggal 14 Kabupaten/Kota yang belum menerima karena memang belum menyerahkan Peraturan Bupati/Walikota sebagai syarat transfer dana desa.
Adapun Kabupaten/Kota yang belum menerima transfer dana desa tahap I adalah Kabupaten Kepahiang (Bengkulu),Kabupaten Majalengka (Jawa Barat), Kota Batu (Jawa Timur), Kabupaten Konawe Kepulauan (Sulawesi Tenggara), Kabupaten Merauke, Kabupaten Paniai, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Supiori, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Mamberamo Puncak, Kabupaten Puncak (Papua), Kabupaten Teluk Bintuni (Papua Barat).
"Sampai batas waktu terakhir 30 Juni 2015 kemarin, daerah-daerah tersebut diketahui belum menyerahkan Peraturan Bupati/Walikota tentang Dana Desa sebagai syarat transfer dana desa. Sebagai catatan, data kabupaten/Kota tersebut bisa berubah sesuai update terakhir dari instansi terkait," terang Marwan.
Marwan juga mengatakan, pihaknya juga telah membentuk Tim Pengendali yang bertanggung jawab dalam melaksanakan kordinasi kebijakan dan pengendalian pengelolaan Dana Desa, termasuk penyalurannya kepada desa-desa sesuai ketentuan yang berlaku. Dari laporan yang masuk, diketahui masih banyak desa yang belum menerima penyaluran dana desa padahal semua persyaratan telah dipenuhi.
“Semua pihak harus memahami bahwa dana desa sangat penting artinya bagi kemajuan desa, jadi dengan lambatnya desa menerima pencairan dana sebenarnya cukup merugikan bagi desa tersebut karena desa terhambat dalam membiayai program kegiatan yang telah ditetapkan melalui musyawarah desa” kata Marwan.
Politisi PKB ini mengimbau para Kepala Desa agar jangan hanya pasif menunggu saja tapi bersikap menjemput bola dengan proaktif mendatangi dan menanyakan soal dana desa langsung kepada Bupati/Walikotanya masing-masing.
“Sebaiknya para Kepala Desa secepatnya mendatangi Pemerintah Daerahnya masing-masing untuk menanyakan langsung berapa besaran dana desa yang akan diterima oleh desanya, bagaimana mekanisme pencairannya, kalau masih ada yang belum jelas atau ada hambatan bisa melaporkan ke saya langsung saya tindak lanjuti,” jelasnya.
Mengenai penggunaan dana desa, telah diatur dalam Permendesa Nomor 5 tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015.
Diantaranya diprioritaskan untuk membangun atau memperbaiki infrastruktur desa yang sifatnya vital dan mendesak. Seperti jalan desa, jalan usaha tani, embung desa, sarana irigasi tersier, saluran budidaya perikanan dan sarana prasarana produksi di desa.
“Teman-teman Kades perlu mencermati Permendesa Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015, prioritaskan dana desa untuk membangun infrastruktur karena ketersediaan infrastruktur ini sangat penting untuk menggerakkan perekonomian desa dan jugauntuk melancarkan berbagai aktifitas penting lainnya” pungkasnya.(*Ind)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro