LEBAK - Masyarakat adat Baduy di Desa Kanekes, Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten menolak bantuan dana desa sebesar Rp 2,5 miliar yang dikucurkan pemerintah.
Dana tersebut ditujukan untuk pembangunan infrastuktur guna menunjang pertumbuhan ekonomi di daerah itu.
"Penolakan itu, karena pembangunan dikhawatirkan merusak kelestarian adat," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pemkab Lebak Rusito, di Rangkasbitung, Kamis, 14 Februari 2019, seperti di lansir Kantor Berita Antara.
Pengalokasian bantuan dana desa tahun 2019 untuk masyarakat Baduy sebesar Rp 2,5 miliar ditolak berdasarkan keputusan adat mereka.
Pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak dengan penolakan warga Baduy untuk menerima bantuan dana desa tersebut. Pihaknya sangat menghormati dan menghargai keputusan adat warga Baduy.
Saat ini, dana desa itu masuk ke anggaran kas daerah dan tidak bisa dikembalikan ke pemerintah pusat.
Kemungkinan dana desa masyarakat adat Baduy dapat digunakan untuk pengalokasian tahun 2020 bagi desa lain. "Kami sangat menghargai dan menghormati penolakan masyarakat Baduy itu," kata Rusito.
Ia mengatakan, masyarakat adat Baduy mengkhawatirkan jika menerima dana desa untuk pembangunan infrastuktur, nilai-nilai budaya dan adat mereka akan tergusur dan hilang.
Sebab, permukiman adat Baduy seperti di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar menolak kehidupan modern, termasuk pembangunan jalan, penerangan listrik dan alat-alat elektronik.
Masyarakat Baduy harus patuh dan taat terhadap adat leluhurnya, sehingga keberatan jika permukiman adat itu mendapat bantuan dana desa.
Pembangunan infrastuktur yang dikhawatirkan masyarakat Baduy ke depan adalah, terhubung jalan-jalan batu dan aspal di kawasan permukiman mereka.
Apabila, kondisi jalan itu baik dipastikan masuk kendaraan roda dua hingga roda empat dapat mudah mengakses kawasan adat mereka. Hal inilah yang mendasari keputusan masyarakat adat Baduy menolak bantuan dana desa tersebut.
"Saya kira warga Baduy menerima bantuan dana desa cukup besar dibandingkan dengan desa lain, karena masuk kategori desa tertinggal," ungkap Rusito.
Sementara itu, Saija, pemuka adat juga Kepala Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar mengatakan bantuan dana desa tahun 2019 ini ditolak berdasarkan keputusan adat.
Padahal, sebelumnya masyarakat Baduy menerima bantuan dana desa untuk pembangunan infrastuktur.
"Kami menolak bantuan dana desa karena khawatir hal itu merusak pelestarian adat dan budaya warga di sini," katanya.(*/Dul)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro