LAMPUNG - Memanfaatkan keteledoran dari pemilik akun Facebook yang masih login di HP milik pelaku, GE (21) warga Indraloka I, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat memposting gambar tugu pengantin yang disertai status penghinaan terhadap suku Lampung.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, Rabu (13/2/2019) siang menjelaskan ujaran kebencian tersebut di posting oleh pelaku di akun FB Hury Caak Ciliek Owye pada hari Kamis (11/10/2018), sekira pukul 11.53 WIB .
Ternyata akun tersebut milik Sahuri teman dekat pelaku.
Pengakuan tersangka, dia sengaja menyebarkan ujaran kebencian di medsos, karena dendam secara pribadi kepada Sahuri sang pemilik akun Facebook yang semula teman dekatnya.
“Pelaku ditangkap oleh Satreskrim tadi sekira pukul 04.00 WIB, saat turun di loket dari Bus Lorena, di Pasar Unit 2, Tulang Bawang,” jelas Kapolres.
“Saya mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat agar tidak menjadi penyebar berita hoaks,” terang Kapolres.
Pelaku dijerat dengan tiga pasal berlapis yaitu Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sub Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Dikriminasi dan Etnis Sub Pasal 156 KUHP. (*/Hend)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro