
BATANG – Jumlah korban diduga keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, terus bertambah. Hingga Jumat (25/9/2026) siang sekitar pukul 13.00 WIB, Dinas Kesehatan (Dinkes) Batang telah mencatat 521 korban atau hampir dua kali lipat dari yang pertama dilaporkan, Rabu (23/9/2026).
“Jumlah pasien 521, rujuk 173, rawat jalan 326, dan rawat inap Puskesmas Bawang 23,” ungkap Kepala Dinkes Batang, Ida Susilaksmi, ketika dikonfirmasi, Jumat.
Dia menambahkan, terdapat beberapa fasilitas medis yang dijadikan tempat rujukan korban diduga keracunan MBG di Bawang, yakni RSUD Batang (66 orang), RSUD Limpung (41 orang), Puskesmas Subah (11 orang), dan Puskesmas Gringsing 1 (5 orang). Menurut Ida, kondisi pasien yang menjalani rawat inap sudah berangsur membaik.
“Alhamdulillah kalau tadi saya lihat sendiri rata-rata sudah membaik, ada yang sudah persiapan pulang juga,” ujarnya.
Kendati demikian, Ida menyebut terdapat pula pasien yang masih bergejala. “Ada yang masih mual, ada yang diare tapi rata-rata diarenya sudah sangat berkurang frekuensinya. Rata-rata masih tidak enak di bagian perut,” ucapnya.
Ratusan siswa, termasuk orang tua siswa, dari 11 sekolah di Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, mengalami gejala keracunan, Rabu (23/9/2026). Penyebabnya diduga merupakan MBG yang mereka konsumsi pada hari itu.
Daftar sekolah yang siswanya mengalami gejala keracunan adalah SDN 1 Bawang, SDN 3 Bawang, TK Pertiwi, MA Sunan Kalijaga, MTs Sunan Kalijaga, TK Kuncup Mekar, TP Ananda, Pos PAUD Anggrek Mas, TK Qurota ‘Ayun, RA Al Hidayah, dan MI Salafiyah Pasusukan.
Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Semarang, Hadiriajaya, mengatakan, SPPG Bela Batang Sejahtera telah dibekukan operasionalnya selama 30 hari menyusul terjadinya kasus keracunan MBG yang dialami ratusan siswa di Kecamatan Bawang. Dia menyebut, opsi penutupan permanen terhadap SPPG tersebut tetap terbuka jika bukti pendukung diperoleh.
Hadiriajaya mengungkapkan, dengan jumlah korban diduga keracunan MBG mencapai ratusan, sanksi yang harus diterima SPPG adalah penangguhan atau suspend berat, yakni selama 30 hari. “Penghentian sementara tersebut masih dapat berkembang menjadi penutupan permanen apabila hasil evaluasi menemukan unsur-unsur pelanggaran yang memenuhi ketentuan. Ditemukan unsur-unsur yang melanggar, bisa mungkin dikenakan penghentian operasional selamanya,” ucapnya saat diwawancara seusai meninjau SPPG Bela Batang Sejahtera, Jumat.
Menurut Hadiriajaya, keberlanjutan operasional SPPG Bela Batang Sejahtera akan ditentukan berdasarkan hasil investigasi dan evaluasi. “KPPG Semarang akan melakukan evaluasi secara mendalam terhadap SPPG tersebut dan SPPG lainnya untuk memastikan pelaksanaan program MBG berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Terkait penanganan para korban terduga keracunan MBG di Kecamatan Bawang, Hadiriajaya mengatakan hal itu bakal dibahas Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Pemkab Batang. Ketika ditanya soal kemungkinan pemberian kompensasi kepada para korban, dia mengaku masih menunggu arahan lebih lanjut dari BGN.(*/Di)
