BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menanggapi, kritikan dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat. Emil, sapaan Ridwan, dikritik karena masuk ke dalam ruang ujian nasional (UN) saat memantau pelaksanaan UN dibeberapa sekolah.
Menurut Ridwan Kamil, tidak ada sedikitpun niat dirinya untuk tidak mematuhi standar aturan penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun 2018/2019. Khususnya terkait Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional (POS UN) Tahun Pelajaran 2018/2019.
Pada salah satu POS UN disebutkan, pada Ujian Nasional Kertas Pensil (UNKP) yang dapat masuk ruang ujian hanya peserta ujian dan pengawas. Begitu pun untuk UNBK yang hanya dapat masuk ruang ujian hanya peserta ujian, pengawas, proktor, dan/atau teknisi.
Ridwan Kamil pun menyampaikan permohonan maaf jika ada kesalahan pada kunjungan monitoring UNBK ke sekolah tersebut. Ia menjelaskan, kunjungan monitoring UNBK ke SMKN 3 Bandung dan SLB Wiyata Guna (27/3/19 dan 2/4/19) bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanakan ujian nasional berjalan baik. Termasuk melihat kesiapan kelengkapan sarana dan prasarananya.
"Kehadiran saya di sana ingin memberikan support dan motivasi pada peserta didik, yang sedang melaksanakan UN dan saya sebelumnya telah mendapat ijin untuk masuk dan melihat lebih dekat peserta ujian," ujar Emil di Bandung, Kamis (4/4).
Emil juga menyampaikan permohonan maaf kepada peserta didik dan guru di SLB karena telah mengganggu pelaksanaan ujian. Di sisi lain, ia pun mengapresiasi Ombudsman Jawa Barat yang telah melakukan peran dan fungsinya dalam melakukan monitoring pelaksanaan UNBK di Jawa Barat.
Sebulumnya, Ombudsman Menemukan Pengawas Ujian Nasional (UN) menggunakan handphone (HP) dalam ruang ujian pada pelaksanaan hari kedua Ujian Nasional tingkat SMA, Selasa (2/4). Menurut Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Jabar, Fitry Agustine, pihaknya menemukan Pengawas Ujian Nasional di salah satu SMA bermain HP, dan proktor yang bermain game di laptop pada saat ujian sedang berlangsung.
Padahal, menurut Fitry, dalam Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional (POS UN) Tahun Pelajaran 2018/2019 penggunaan alat komunikasi (HP) tersebut termasuk dalam jenis pelanggaran berat. "Pelanggaran sedang dan berat yang dilakukan oleh pengawas ruang bisa terkena sanksi dibebastugaskan sebagai pengawas ruang ujian dan diberi sanksi," ujar Fitry kepada wartawan, Rabu (3/4).
Sanksi, kata Fitry, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, diberikan oleh ketua Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi sesuai dengan kewenangannya kepada pengawas yang melanggar. Pada saat Tim Ombudsman menemukan kejadian tersebut, kata dia, pihaknya langsung menyampaikan kepada Ketua Panitia Penyelenggara UN di Sekolah tersebut untuk menegur Pengawas yang sedang bermain HP.
Ombudsman berharap, agar pengawas, proktor, teknisi Ujian Nasional benar-benar memperhatikan aturan-aturan yang ditetapkan dalam Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional (POS UN) Tahun Pelajaran 2018/2019. Agar tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dikemudian hari.
"Kami juga melihat di media sosial instagram milik Gubernur Jawa Barat pada Selasa (2/4), melakukan pemantauan terhadap jalannya Ujian Nasional di SLB Wiyata Guna, namun yang menjadi keanehan adalah Gubernur masuk kedalam ruang ujian nasional," katanya.
Begitu juga, kata dia, saat pemantauan UNBK di SMKN 3 Bandung (27/3) Gubernur masuk kedalam ruang ujian. Padahal, menurut POS UN bahwa untuk Ujian Nasional Kertas Pensil (UNKP) yang dapat masuk ruang ujian hanya peserta ujian dan pengawas. Begitu juga, untuk UNBK yang hanya dapat masuk ruang ujian hanya peserta ujian, pengawas, proktor, dan/atau teknisi.
Maka, kata dia, merujuk pada POS UN, dengan tegas tanpa kecuali pada saat berlangsung ujian siapa pun dilarang masuk kedalam ruangan ujian agar tidak mengganggu siswa. "Kami mengajak kepada semua pihak agar mematuhi pada aturan yang sudah ditetapkan.(*/Hend)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro