JAKARTA – Mantan suami Jenita Janet, Alif Hedi mengajukan gugatan harta gono gini di Pengadilan Agama Bekasi. Namun, sidang dengan agenda mediasi ditunda karena keduanya sama-sama tak hadir.
Pengacara Alif, Marloncius Sihaloho mengatakan, kliennya awalnya tak mau membawa masalah pembagian harga gono gini ke pengadilan.
Pasalnya, Janeta sempat berjanji akan menyelesaikan masalah pembagian harta bersama secara musyawarah.
“Tetapi sampai dengan gugatan ini kami ajukan ke pengadilan agama dan Mas Alif mencoba melakukan komunikasi dengan Jenita Janet, belum ada penyelesaian yang musyawarah tentang pembagian harta,” ujar Marloncius kepada Tim Starpro, Selasa (28/7/2020).
Sedangkan, pengacara Jenita Janet, Rangga Rikuseh mengatakan, pihaknya belum bisa berkomentar terkait perkara harta gono gini ini.“Masih akan ada kelanjutan mediasi. Klien kami belum terlalu menanggapi karena satu dan lain hal.
Sebenarnya panggilan persidangan juga belum kita terima, begitu juga dengan klien kami belum diterima juga. Jadi terkait dengan itu kami maupun klain kami belum bisa menanggapi terkait harta gono gini yang diajukan oleh mantan suami Jenita,” ujar Rangga.
Sidang mediasi kembali diadakan pada 4 Agustus 2020. Jenita dan Alif harus hadir dalam sidang tersebut.(*/Ind)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro