JAKARTA - KPK memanggil mantan Bupati Kendal Widya Kandi Susanti sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DWP," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, (17/02).
Widya Kandi dimintai keterangan untuk tersangka anggota DPR Komisi V Damayanti Wisnu Putranti (DWP).
Penyidik juga memeriksa saksi lainnya bernama Mohamad Hilmi yang merupakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal 2015-2020 yang maju bersama Widya untuk kasus yang sama.
KPK telah menetapkan Anggota Komisi V DPR dari Dapil Jawa Tengah Damayanti Wisnu Putranti sebagai tersangka kasus dugaan suap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
KPK menduga Damayanti dijanjikan uang sebesar 404,000 dolar Singapura untuk mengurus proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR). (IN/Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro