JAKARTA – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa Bupati Bogor Rudy Susmanto terkait penandatanganan sembilan dokumen siteplan perumahan di atas lahan proyek Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Sukaraja, Kabupaten Bogor. Sebelumnya, Bupati Bogor Rudy Susmanto diketahui telah menandatangani sembilan dokumen siteplan perumahan dari total 12 SHGB induk milik PT KJPA/Summarecon. Lahan tersebut saat ini menjadi objek sengketa dengan ahli waris Niko Mamesah.
“Harus dipanggil dan diperiksa,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, saat dihubungi wartawan dikutip dari iNews.id, Rabu (4/11/2026).
Menurut Boyamin, Bupati Bogor Rudy Susmanto perlu memberikan penjelasan mengenai dasar dan pertimbangan pemerintah daerah dalam menandatangani sembilan dokumen siteplan tersebut, sementara lahan yang menjadi objek pengembangan masih dipersoalkan oleh pihak ahli waris.
Sorotan serupa sebelumnya disampaikan Peneliti Senior Agrarian Resource Center (ARC), Dianto Bachriadi. Dianto menilai penandatanganan sembilan dokumen siteplan oleh Bupati Bogor berpotensi menimbulkan persoalan administrasi pemerintahan apabila dilakukan tanpa pemeriksaan menyeluruh terhadap status hukum tanah.
Menurut Dianto, meskipun tidak terdapat ketentuan spesifik yang secara langsung melarang pengesahan siteplan di atas tanah bersengketa, pemerintah daerah tetap harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum.
“Secara hukum tertulis, memang tidak ada aturan spesifik yang mengatur ‘boleh’ atau ‘tidaknya’. Tetapi secara etis dan administrasi bernegara, semestinya Bupati menunggu proses penyelesaian sengketa selesai hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht),” tegas Dianto, yang merupakan lulusan S3 Flinders University.
Dia menjelaskan, penerbitan dokumen siteplan ketika status tanah masih bermasalah berpotensi menimbulkan persoalan keabsahan administrasi. Terlebih, apabila dalam proses hukum nantinya terbukti pihak pengembang tidak memiliki hak yang sah atas lahan tersebut.
“Secara administratif, dokumen siteplan yang telah ditandatangani oleh bupati sementara tanahnya masih dalam status sengketa, menjadi cacat prosedur. Dokumen tersebut otomatis dapat menjadi dokumen yang tidak sah secara hukum, terutama jika sengketa pada akhirnya tidak dimenangkan oleh pihak pengembang. Untuk perbuatannya menandatangani siteplan ini, tindakan bupati dapat dikategorikan sebagai perbuatan maladministrasi,” paparnya.
Dianto menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh sekadar mengesahkan dokumen yang diajukan pengembang tanpa melakukan pemeriksaan substansial terhadap seluruh persyaratan.
Verifikasi tersebut, kata dia, harus mencakup izin usaha pengembang, keaslian dokumen pertanahan, serta kepastian bahwa bidang tanah yang akan dikembangkan tidak sedang bermasalah secara hukum.
“Persyaratan hukum dan dokumen pertanahan yang wajib diperiksa oleh pemerintah daerah sebelum siteplan disetujui adalah izin usaha pengembang untuk membangun kawasan perumahan yang dimaksud, dan yang paling utama serta mutlak adalah bukti kepemilikan Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah dan otentik, serta dipastikan sedang tidak dalam sengketa,” katanya.
Sorotan terhadap pengesahan siteplan tersebut semakin menguat karena di atas lahan yang sama terdapat 12 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disebut dimiliki pihak ahli waris dan telah diterbitkan sejak 1972.
“Jika di atas lahan tersebut masih terdapat SHM otentik milik pihak lain, maka penerbitan siteplan jelas merupakan cacat administrasi dan dapat disebut sebagai perbuatan maladministrasi. Dokumen yang dihasilkan dari proses tersebut menjadi tidak sah secara hukum,” ungkapnya.
Dianto menambahkan, pihak yang mengklaim sebagai pemegang SHM dapat membuktikan hak kepemilikannya melalui sertifikat autentik yang tercatat dalam buku tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Pemilik tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) cukup membuktikan hak kepemilikannya dengan menunjukkan fisik sertifikat SHM yang otentik dan terdaftar di buku tanah BPN,” tambahnya.
Dia juga menekankan pentingnya pemeriksaan alas hak atau dasar kepemilikan tanah sebelum pemerintah menerbitkan dokumen perizinan turunannya.
“Apakah siteplan tetap sah jika alas haknya bermasalah? Jawabannya tidak. Dokumen yang dihasilkan dari tindakan maladministrasi merupakan dokumen yang cacat prosedur atau cacat hukum, sehingga tidak sah secara hukum (null and void),” tegas Dianto.
Menurutnya, siteplan memiliki fungsi penting karena berkaitan dengan rencana penguasaan dan pemanfaatan bidang tanah, termasuk proses pemecahan sertifikat.
Karena itu, sebelum menandatangani dokumen tersebut, pemerintah daerah dinilai perlu memastikan keaslian HGB induk sekaligus memeriksa apakah bidang tanah yang tercakup di dalamnya benar-benar tidak sedang dalam sengketa.
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, menyatakan penandatanganan siteplan oleh Bupati Bogor telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengesahan Master Plan, Site Plan, dan Gambar Situasi.
Teuku Mulya menjelaskan, Pemkab Bogor tidak serta-merta menandatangani dokumen yang diajukan pengembang. Pemerintah daerah, kata dia, juga mempertimbangkan aspek kepastian hukum dan pelayanan publik.
Dia menambahkan, Pemkab Bogor tidak pernah menerima pemberitahuan mengenai pemblokiran lahan tersebut dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor. Berdasarkan pengecekan yang dilakukan pihaknya, lahan yang menjadi objek pengesahan siteplan juga tidak tercatat dalam status blokir pada situs resmi ATR/BPN.
“Jadi apa yang dilakukan sudah sesuai prosedur yang ada. Kalaupun ahli waris tidak puas kan ada mekanisme hukum lewat gugatan di PTUN,” ujar Teuku Mulya.
Dia menegaskan, Pemkab Bogor tidak akan serta-merta membatalkan dokumen siteplan tersebut sebelum terdapat kepastian hukum mengenai status HGB yang dipersoalkan.
“Kalau nantinya ada putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap soal SHGB yang bermasalah terkait siteplan tersebut baru bisa dibatalkan,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan wartawan masih berusaha menghubungi Bupati Bogor terkait desakan pemanggilan KPK tersebut. Namun ketika dihubungi melalui ponselnya belum menjawab.
Sebelumnya Bupati Bogor Rudy Susmanto angkat bicara merespons pemeriksaan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Rudy Susmanto menegaskan bahwa dirinya menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan serta berkomitmen memberikan dukungan penuh kepada lembaga antirasuah dalam menuntaskan perkara tersebut.
“Saya sampaikan dari awal bahwa kita percaya aparat penegak hukum kita melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara baik. KPK terus melakukan pemeriksaan secara maraton di berbagai hal,” ujar Rudy Susmanto kepada awak media di Bogor, Jumat (30/10/2026).
Sebagai pimpinan daerah, Rudy memastikan jajaran Pemkab Bogor bersikap terbuka dan siap kooperatif menyediakan seluruh data serta keterangan yang dibutuhkan oleh tim penyidik KPK. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab moral demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan di Bumi Tegar Beriman.
Ia juga menekankan bahwa semangat pemberantasan korupsi harus menjadi komitmen bersama seluruh elemen pemerintahan agar Kabupaten Bogor dapat berkembang secara sehat, baik dari sisi tata kelola birokrasi maupun pelayanan publik.
“Supaya semangatnya tetap sama, kita ingin memerangi korupsi bersama-sama. Ingin Bogor jauh lebih maju ke depan,Bogor menjadi sebuah Kabupaten Bogor yang betul-betul sehat. Sehat lahir batin, pemerintahnya juga sehat,” jelas Rudy.
Lebih lanjut, Rudy mengajak masyarakat luas untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian masalah ini kepada koridor hukum yang berlaku.
“Kita serahkan semuanya pada proses hukum yang berjalan,”ungkapnya.
Di tengah proses hukum yang sedang ditangani oleh KPK, Rudy memastikan bahwa roda pemerintahan di Kabupaten Bogor tidak mengalami gangguan. Ia menginstruksikan seluruh jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bogor untuk tetap fokus menjalankan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat secara optimal.(*/Jo)
