CIBINONG - Penasehat hukum terpidana Sri Rukmini, Hayanah Ulfah, Usnah Lusiana, dan Huriah berharap Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) memeriksa para hakim di Pengadilan Negeri Kelas I A Cibinong yang bersidang di perkara nomor 5/Pid.B/2020/PN.Cbn.
Pasalnya, dia melihat para hakim dalam memutuskan hukuman pidana kepada kliennya tanpa melihat pledoi yang dia bacakan dimana para terpidana yang merupakan kakak beradik tidak pernah dipenjara, berbuat baik, sopan didalam persidangan maupun hal meringankan lainnya hingga hakim memutuskan hukuman pidana sesuai dakwaan jaksa penuntut umum yaitu selama 3,6 tahun.
"Inti laporan kami ke KY dan Badan Pengawas MA karena dalam putusan hakim tidak ada pertimbangan kemanusiaan dimana ibu-ibu yang sudah tua, yang harus mendidik anak, melayani suami dan pertimbangan yang meringankan para terpidana hingga mereka dihukum penjara sesuai dakwaan jaksa penuntut umum yaitu 3,6 tahun," kata Irawansyah ketika ditemui wartawan di PN Kelas I A Cibinong, Selasa, (25/8/2020).
Mengenai sanggahan Humas PN Kelas I A Cibinong Amran S Parman yang mengatakan para hakim menghukum para terpidana sesuai fakta-fakta di persidangan masih bisa diperdebatkan, dan oleh karena itu selain melapor ke KY dan Badan Pengawas MA Republik Indonesia, pihak kuasa hukum juga sudah mengajukan banding.
"Kami berdasarkan bukti-bukti yang ada, termasuk putusan MA pada 30 Mei 2017 lalu yang menolak Peninjauan Kembali (PK) penggugat Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor atas putusan sebelumnya yaitu nomor.94/G/2010/PTTUN-BDG tanggal 17 Juni 2014 akan melakukan banding dan gugat hukum perdata kepada BPN Kabupaten Bogor dan Burhanudin dan dibebankan hak tanggung oleh PT Bank Syariah Mandiri (BSM) selaku pemilik sertifikat tanah nomor 276 Pamegarsari yang telah digugurkan karena PKnya ditolak oleh MA sehingga kepemilikannya dikembalikan kepada orang tua terpidana yaitu almarhum yaitu Husin bin Abdur Rahim.
Kami menilai ini sarat kepentingan apalagi PT Delta Systech Indonesia (DSI) menuntut klien kami menyerahkan sertifikat tanah seluas 1,8 hektare dimana pembayarannya baru dibayar 20 persen," sambung pria asli Lampung ini.
Irawansyah menuturkan sebagai hakim, harusnya bisa mengalihkan perkara gugatan dari hukum pidana ke hukum perdata karena masalah ini berawal dari pelanggaran dalam akta otentik perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).
"Sebenarnya klien kami tidak melanggar akta otentik PPJB karena gugatan PK Kantor BPN Kabupaten Bogor itu telah ditolak MA dan PK itu hukum tertinggi alias tidak bisa digugat lagi. Keputusan majelis hakim juga aneh karena pihak klien kami dalam dakwaannya turut serta melakukan penipuan sementara pelaku utamanya siapa alias ga ada, semoga hukum di Negara Indonesia ini berlaku adil," tutur Irawansyah.
Sebelumnya, mendengar majelis hakimnya diadukan ke Komisi Yudisial oleh Irawansyah penasehat hukum terpidana Sri Rukmini, Hayanah Ulfah, Usnah Lusiana dan Huriah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Cibinong pun angkat bicara.
Amran S Parman selaku Humas Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Cibinong mengatakan majelis hakim dalam memvonis para terpidana sudah sesuai dengan fakta-fakta di persidangan.
"Tanah orang tua para terpidana berletter C nomor. 381/1115 atas nama Husin Abdul Rahim itu sebelumnya dijual ke pihak lain dengan catatan belum lunas, namun setelah orang tuanya meninggal dunia ternyata tanah tersebut dijual kembali ke PT Delta Systech Indonesia (DSI) hingga karena dianggap menipu maka mereka digugat oleh PT DSI selaku korban atau penggugat," kata Amran kepada wartawan, Senin, (24/8).
Dia menerangkan, majelis hakim yang melihat fakta-fakta bahwa pernyataan para terpidana bahwa tanah tersebut steril, bersih dari sengketa namun dalam kenyataan tanah tersebut sudah dijual ke pihak lain maka menghukum para terpidana dengan hukuman penjara selama 3,6 tahun.
"Kesalahan para terpidana ini ialah bahwa dalam akta otentik Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) menyatakan bahwa tanah tersebut steril tetapi sebelumnya pernah dijual ke pihak lain walaupun belum lunas, dasar inilah yang menjadi alasan hakim dalam memberikan vonis hukuman penjara," terangnya. (*/T Ab)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro