CIBINONG - Kuasa hukum 21 penggarap di Desa dan Kecamatan Cijeruk meminta perlindungan hukum di lahan yang selama belasan tahun mereka garap dan kini bersengketa dengan PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS).
"Kami sudah bersurat ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor untuk meminta perlindungan hukum atas sengketa konflik tanah antara klien kami selaku penggarap dengan PT BSS," kata Direktur Sembilan Bintang and Partner Law Firm Anggi Triana Ismail kepada wartawan, Senin, 4 Agustus 2023.
Anggi Triana Ismail menuturkan bahwa PT BSS mendapatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dari PT Tjisarua Selatan (BUMN), namun sejak Tahun 1997 hingga Tahun 2022, lahan tersebut terlantarkan.
"Lahan tersebut terlantar, hingga penggarap dengan seizin Pemdes Cijeruk memanfaatkan lahan yang masih milik negara tersebut. Penggarap selama ini melakukan penghijauan, membuka lapangan kerja kepada masyarakat sekitar, membayar pajak dan menjaga serapan air fi Kecamatan Cijeruk," tutur Anggi Triana Ismail.
Dugaan lahan terlantar itu, tutur alumni Fakultas Hukum UIKA Bogor bahwa PT BSS dikabarkan masuk dalam pengawasan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
"SHGB nya kan selama ini hanya menjadj agunan di Bank, hingga dugaan kuat bahwa lahan ini masuk ke dalam pengawasan DJKN. Alangkah bijaknya pemerintah, apabila lahan tersebut dimanfaatkan penggarap dan menjadi lumbung ketahanan pangan karena banyak penggarap yang memanfaatkan lahannya sebagai lahan pertanian," sambungnya.
Salah satu penggarap Indra Sukarna menjelaskan bahwa pihaknya juga sudah mensomasi PT BSS, karena menggunakan jasa preman untuk menjaga lahan sengketa.
"Lahannya diakui oleh perusahaan security, namun perusahaan tersebut tidak tercatat di Kementerian Hukum dan HAM hingga kami anggap mereka diback up oleh preman dalam menjaga lahan sengketa dan juga dalam upaya merusak aset lahan yang diakui oleh penggarap," kata Indra Sukarna. (Rez)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro