CIBINONG - Dibantu TNI dan Polisi, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Kementerian Keuangan menyita aset lahan di Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang di antaranya miilik Sentul City.
Selain dikabarkan menyita aset lahan milik obligor Agus Anwar, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dana BLBI Kementerian Keuangan juga menyita aset lahan sengketa, yang terakhir kali diklaim PT. Sentul City Tbk sebagai lahan miliknya.
"Kamis pagi hingga siang, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dana BLBI Kementerian Keuangan dibantu ratusan personil TNI dan Polisi memasang plang penyitaan, untuk di lingkungan RT 02 RW 15 Kampung Curug, mereka memasang 6 plang, 4 plang di lahan PT. Sentul City Tbk dan 2 lainnya di lahan persawahan yang saya tidak ketahui siapa pemiliknya," ucap Ketua RT 02 Engkos Kosasih kepada wartawan, Jumat, 1 Maret 2022.
Engkos Kosasih menerangkan, bahwa lahan PT. Sentul City Tbk yang disita Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dana BLBI Kementerian Keuangan, merupakan objek wisata Sentul Paradise Park atau yang lebih dikenal dengan nama Curug Bidadari.
"Lahan PT. Sentul City Tbk yang sebelumnya bersengketa dengan beberapa orang pihak lainnya juga disita oleh Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dana BLBI Kementerian Keuangan, lahan tersebut merupakan objek wisata Curug Bidadari, pemasangan plang sita tersebut tidak mendapatkan perlawanan, bahkan plang yang menyebutkan lahan tersebut milik PT. Sentul City Tbk sudah dicopot sejak kemarin sore," terang Engkos Kosasih.
Ayah dua orang anak itu menuturkan, penyitaab aset lahan oleh Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dana BLBI Kementerian Keuangan, sempat membuat masyarakat sekitar khawatir. Mereka takuy lahan milik atau yang mereka tempati ikut disita.
"Warga sempat khawatir, apalagi TNI dan kepolisian membawa senjata lengkap. Namun saya menjelaskan bahwa lahan yang disita adalah lahan yang dimiliki oleh obligor BLBI," tuturnya.Engkos menjelaskan, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dana BLBI Kementerian Keuangan masih membolehkan petani penggarap untuk tetap melakukan aktivitasnya.
"Sawah yang disita, katanya petugas sih masih boleh ditanami. Yang penting, lahan tersebut jangan beralih fungsi dan dikuasai," jelas Engkos. (*/Ju)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro