CIBINONG – Dengan adanya OTT KPK di ATR/BPN Kabupaten Bogor semua permasalahan yang terjadi di Summarecon terkuak dengan perlahan baik persoalan HGB dan gambar siteplan dari summarecon.
Kuasa hukum ahli waris Niko Mamesah, Martinus Siki, meminta Pemkab Bogor bertanggung jawab atas penerbitan sembilan siteplan terkait proyek Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon. Dia mendesak Bupati Bogor Rudy Susmanto segera menarik dan membatalkan dokumen tersebut serta menyatakan siap mengajukan gugatan pembatalan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Martinus menilai penerbitan sembilan siteplan tersebut perlu ditinjau kembali karena dokumen itu disebut telah ditandatangani Rudy Susmanto di tengah sengketa lahan antara pihak ahli waris dan PT Kencana Jaya Properti Agung (KJPA), anak perusahaan PT Summarecon Agung Tbk.
“Saya telah berkomunikasi dengan Okta Bagian Hukum Setda Kabupaten Bogor untuk meminta nomor siteplan yang ditandatangani Bupati Bogor untuk keperluan permohonan gugatan pembatalan ke PTUN,” kata Martinus Siki, Sabtu (17/10/2026).
Persoalan ini menjadi sorotan di tengah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengurusan dan pembukaan blokir HGB proyek Summarecon di Kabupaten Bogor. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Kedelapan tersangka tersebut yakni:
Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor.
Fadh El Fouz, politisi Partai Golkar.
Adrianto Pitoyo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA).
Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen.
Muhammad Fakhry.
Erwin.
Rizal Pahlefi.
Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Soroti Peran Pemkab Bogor dalam Penerbitan Siteplan
Martinus menjelaskan, siteplan yang ditandatangani Bupati Bogor tersebut berkaitan dengan proses administrasi pertanahan, termasuk pengajuan pemecahan sertifikat induk HGB menjadi sertifikat untuk kavling-kavling perumahan Summarecon di kawasan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Dia mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen terkait sengketa lahan kepada penyidik KPK, termasuk data penerbitan sembilan siteplan tersebut.
“Semua data sudah saya serahkan ke penyidik KPK, termasuk soal siteplan tersebut saat pemeriksaan pada Rabu 14 Oktober 2026 lalu,” ujar Martinus, Sabtu (17/10/2026).
Selain menyoroti tanda tangan Bupati Bogor, Martinus juga mempersoalkan peran Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Bogor dalam proses penerbitan siteplan tersebut.
Dia menduga perlu ada penelusuran lebih lanjut mengenai proses administrasi dan kemungkinan adanya aliran dana terkait penerbitan dokumen tersebut.
“Patut diduga ada aliran dana dari Summarecon ke Pejabat Pemkab Bogor yang menangani soal penerbitan ke 9 siteplan tersebut,” kata Martinus.
Dugaan tersebut merupakan pernyataan pihak kuasa hukum dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Martinus berharap KPK menelusuri proses penerbitan siteplan dalam rangkaian penyidikan perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon.
Ahli Waris Klaim Memiliki 12 Sertifikat Hak Milik
Martinus mengatakan, sembilan siteplan yang dipersoalkan merupakan bagian dari 12 bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT KJPA yang berada di atas lahan yang diklaim sebagai milik ahli waris Niko Mamesah dan keluarga.
Pada 22 September 2026, Martinus mengaku telah mengirimkan surat resmi kepada Rudy Susmanto dengan nomor 105/MS/PP/SITEPLAN/IX/2026. Surat tersebut berisi permohonan pembatalan atau pencabutan izin siteplan perumahan Summarecon/PT KJPA.
Namun, hingga berita ini ditulis, Martinus mengaku belum menerima jawaban atas surat tersebut. Pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada Bupati Bogor juga disebut belum mendapat balasan.
“Padahal pak Rudy sudah tahu persoalan itu sejak dia masih menjadi Ketua DPRD Kabupaten Bogor. Tapi siteplan-nya tetap diteken oleh Bupati,” kata Martinus.
Dia menilai penerbitan siteplan perlu ditinjau karena berkaitan dengan lahan yang masih disengketakan. Martinus juga berpendapat alas hak yang digunakan dalam penerbitan HGB tersebut cacat hukum.
Sekda Sarankan Konfirmasi ke Dinas Teknis
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika, yang juga mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor, telah dikonfirmasi iNews.id melalui WhatsApp terkait penerbitan sembilan siteplan proyek HGB Summarecon.
Ajat menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada dinas teknis yang menangani penerbitan siteplan.
“Saya lagi acara. Kang … ke dinas teknis yang menangani siteplan,” tulis Ajat kepada wartawan, Sabtu (17/10/2026).
Adapun Kepala DPKP Kabupaten Bogor Eko Mujiarto belum memberikan jawaban atas pesan konfirmasi yang dikirimkan media melalui telepon selulernya pada Sabtu (17/10/2026).
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut dari Bupati Bogor Rudy Susmanto terkait penerbitan 9 siteplan tersebut. Bupati Bogor Rudy Susmanto Ketika dihubungi lewat ponselnya tidak menjawab.(Inews.id/Jo)
