JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) terus mengupayakan agar DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dapat mencoblos saat berlangsungnya pemilu 2019.
Diberitakan, sejauh ini KPU mencatat ada lebih dari 275.000 pemilih tambahan di pemilu 2019. Jumlah ini pun kemungkinan akan terus bertambah hingga bulan depan.
Ketua KPU Arif Budiman mengungkapkan, sebenarnya DPTb sudah disediakan surat suaranya. Ia mengatakan, pihaknya telah memproduksi surat suara bagi pemilih yang akan menggunakan hak suaranya, meski pindah tempat pemilihan atau TPS.
Namun, ia mengatakan hal ini tak lepas begitu saja dari masalah. Dirinya menuturkan, hal yang menjadi persoalan ialah jika jumlah pemilih yang berpindah domisili atau TPS itu berkumpul di satu tempat.
"Tidak mungkin kami mengumpulkan atau memindahkan banyak surat suara dari banyak tempat. Misalnya, ada satu pemilih dari Aceh, dari Kalimantan, Sulawesi bahkan dari Papua. Mustahik jika KPU harus memindahkan satu-satu surat suara pemilih tersebut," jelas Arief di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (25/2/2019).
Adapun soal solusi penambahan produksi surat suara, lanjut ketua KPU, hal ini belum diatur dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Sejauh ini, dalam Undang-undang hanya diatur pencetakan surat suara untuk pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), ditambah 2 persen surat suara cadangan yang dihitung dari DPT per TPS.
"Makanya kita cari mekanisme bagaimana memenuhi ini. Dalam Undang-undnag, terdapat pasal yang mengatakan DPTb harus ada surat suaranya di TPS sehingga pemilih bisa dilayani. Nah jadi sebetulnya ada kontradiksi dalam regulasi itu. Kita diminta melayani DPTb tapi tidak mungkin surat suara dari tempat asalnya berasal," tandasnya.(*/Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro