JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil staf ahli Menteri Agama, Gugus Joko Waskito. Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), dengan tersangka eks Ketum PPP Romahurmuziy atau Romy.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy),” ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, Senin (6/5/2019).
Ini merupakan panggilan kedua untuk Gugus. Ia sebelumnya pernah diperiksa sebgaai saksi untuk tersangka Haris Hasanuddin, pada Jumat (12/4/2019).
Terkait kasus ini, KPK menyita uang ratusan juta dari ruang kerja (Menag) Lukman Hakim Saifuddin saat melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. Total uang yang disita KPK adalah Rp180 Juta dan 30 ribu dolar AS.
Selain Romi, KPK juga menetapkan dua tersangka lain. Mereka ialah Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Romi bersama dengan pihak Kementerian Agama RI diduga menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag, yaitu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Saat OTT di Surabaya, Jawa Timur, KPK menyita uang sebesar Rp156.758.000. Uang tersebut disita penyidik KPK dari sejumlah orang, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi Rp17,7 juta, Amin Nuryadin selaku Asisten Romahurmuziy Rp50 juta serta Rp70,2 juta, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur Haris Hasanuddin Rp18,85 juta. (*/A
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro