JAKARTA  –   Sampai saat ini Kabupaten Bogor belum menunjukkan terbongkarnya berbagai kasus oleh aparat yang berwenang  dan menjadikan tersangka  hal ini menjadi perhatian publik menjadi bertanya apakah ini kasus tarik ulur dan berakhir dengan adanya tersangka secara hukum .

Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) se Bogor Raya mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas sejumlah perkara dugaan korupsi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang tengah disidik oleh lembaga anti rasuah tersebut.

Dalam aksi unjuk rasa pada Rabu (15/10/2026) di Gedung Merah Putih KPK, FABEM se Bogor Raya menuntut penegak hukum tidak hanya menyasar pelaksana teknis, tetapi juga menelusuri aliran uang, rantai perintah, serta pihak-pihak lain yang terbukti terlibat.

FABEM menyoroti sejumlah perkara, mulai dari dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon, dugaan pemotongan upah pungut di Badan Pendapatan Daerah (Bappenda), hingga dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor serta dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Parung.

Korlap Aksi FABEM Bogor Raya Isanudin mengatakan, penanganan berbagai perkara tersebut harus dilakukan secara transparan dan menyeluruh agar penegakan hukum tidak berhenti pada pihak-pihak tertentu.

Salah satu perkara yang menjadi sorotan FABEM, kata dia, adalah operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada September 2026 terkait dugaan suap pengurusan HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.

Dalam perkara tersebut, lanjut Isan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menyita barang bukti berupa uang serta aset elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar. Salah satu tersangka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.  

FABEM mendesak KPK menelusuri lebih jauh aliran uang dan dugaan kemungkinan keterlibatan pejabat Pemkab Bogor berdasarkan bukti yang ditemukan penyidik. Karena terkait pengurusan HGB Proyek Summarecon, Bupati Bogor menandatangi 9 siteplan terkait proyek tersebut. “Ini yang kita minta KPK mendalami peran dan aliran uang terkait proyek dengan barang bukti yang disita mencapai ratusan miliar rupiah,” kata dia.

Selain itu, FABEM menyoroti penyidikan dugaan penerimaan uang yang bersumber dari pemotongan upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor. Dalam perkara tersebut, KPK mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar dan melakukan penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan pada Agustus 2026.

“Untuk kasus upah pungut hingga saat ini belum ada tersangkanya. Padahal sudah ada temuan BB Rp1,5 miliar, 3 dinas sudah digeledah dan sejumlah pejabat terkait juga sudah diperiksa,” timpalnya.

FABEM meminta penyidik mengungkap secara terang alur penerimaan uang, pihak yang diduga menerima, serta mekanisme yang melatarbelakangi dugaan pemotongan tersebut.

Desak Pengusutan Proyek RSUD Parung dan Pengadaan Pendidikan

FABEM Bogor Raya juga mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menuntaskan penanganan dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Parung yang disebut bernilai Rp93 miliar

Dalam perkara tersebut, seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial BAP telah ditetapkan sebagai tersangka. Perkara itu juga dikaitkan dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp9,1 miliar.

FABEM meminta kejaksaan menelusuri proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran proyek. Pihak-pihak lain yang terlibat, apabila ditemukan bukti yang cukup, diminta diproses sesuai ketentuan hukum.

Sorotan berikutnya adalah dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, termasuk pengadaan perangkat smartboard. 

Kronologi Penyidikan Dugaan Korupsi Upah Pungut, No 6 Ketua KPK Sebut Bupati Berpeluang Dipanggil

KPK sebelumnya menggeledah kantor dinas dan menyita sejumlah dokumen untuk kepentingan penyidikan.

FABEM mendesak agar penyidikan dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri proses pengadaan, aliran dana, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang sah.

Minta Peran Bupati dan Wakil Bupati Didalami

Dalam tuntutannya, FABEM Bogor Raya juga meminta KPK mendalami kemungkinan keterkaitan Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi alias Jaro Ade dalam perkara-perkara yang sedang ditangani.

Permintaan tersebut disampaikan sebagai bagian dari desakan agar penyidik menelusuri rantai pengambilan keputusan dan aliran dana secara menyeluruh.

“Kita minta KPK segera memeriksa Bupati Bogor Rudy Susmanto dalam tiga perkara yang disidik KPK, yaitu dugaan Korupsi HGB Summarecon, Upah Pungut dan dugaan Korupsi PBJ,” tandasnya. 

Dalam aksinya perwakilan FABEM sempat diterima Bagian Humas KPK, karena pimpinan tidak berada di tempat hingga aksi berlanjut sampai selesai dan massa aksi yang berasal dari Perwakilan FABEM Jawa Barat dan DKI membubarkan diri dengan tertib.

Sebelumnya dalam proses penyidikan, nama Bupati Bogor Rudy Susmanto juga muncul terkait kemungkinan pemeriksaan sebagai saksi.

Hal ini disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto. Namun, KPK menegaskan pemanggilan Bupati Bogor sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik. Pemeriksaan dilakukan apabila penyidik menilai keterangannya dibutuhkan untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan penyidik masih fokus memeriksa pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan perkara.

“Kalau saat ini tentu kan yang dipanggil beberapa pihak yang paling berkaitan langsung,” kata Setyo kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).

Setyo mengatakan, pemanggilan terhadap Bupati Bogor Rudy Susmanto nantinya dilakukan apabila penyidik membutuhkan keterangannya untuk kepentingan penyidikan.

“Itu menjadi tugas daripada penyidik untuk memastikan perlu dan tidaknya, kapan waktunya,” ujar Setyo.

Ketika ditanya mengenai kapan Bupati Bogor akan diperiksa, Setyo memastikan informasi tersebut akan disampaikan apabila penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan.

Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi upah pungut tersebut.

Penyidikan masih menggunakan sprindik umum. KPK masih mengumpulkan dan menguji alat bukti untuk mengungkap secara utuh mekanisme pemotongan, aliran uang, serta pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
 
Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya mengonfirmasi Bupati Bogor Rudy Susmanto melalui pesan WhatsApp terkait hal tersebut. Namun, belum direspons.

Sebelumnya wartawan juga telah berupaya meminta konfirmasi langsung ke Bupati Bogor Rudy Susmanto. Namun saat didatangi di Kantor Bupati Bogor pada Senin (12/10/2026) pagi, Rudy Susmanto tidak berada di tempat.(iNews.id/Jo)

By admin