JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan. KPK berdalih penghentian penyelidikan 36 perkara itu sesuai asas kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas.
KPK memastikan 36 perkara yang dihentikan penyelidikannya bukan termasuk penyelidikan dugaan kasus besar seperti Century, Newmont, RJ Lino, hingga Sumber Waras. Penyelidikan itu, dipastikan KPK, masih itu masih terus berjalan.
"Bukan NTB, bukan RJL, bukan Century, Sumber Waras bukan. Kami memastikan itu," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2020).
Lantas, perkara apa saja yang penyelidikannya dihentikan KPK? Ali enggan membeberkan secara detail perkara apa saja yang dihentikan. Ia hanya mengatakan, 36 perkara yang dihentikan di tahap penyelidikan bwrkaitan dengan Kementerian BUMN dan lembaga-embaga negara.
"Namun tentunya kami tidak bisa melakukan atau menyampaikan secara rinci 36 itu perkara dugaan atau sprinlidik nomer berapa karna ini proses penyelidikan," jelasnya.(*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro