BOGOR - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional (GTPPN), merilis beberapa wilayah yang masuk dalam kategori zona merah penyebaran covid-19. Salah satunya adalah wilayah Kota Bogor.
Dalam data tersebut, Kota Bogor menjadi satu-satunya wilayah di Provinsi Jawa Barat yang masuk zona merah. Selain itu, ada pula 17 kota/kabupaten lainnya dari 9 provinsi se-Indonesia yang juga tercatat sebagai zona berbahaya penyebaran covid-19.
"Iya benar, itu berdasarkan data dari Gugus Tugas Nasional (GTN)," kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, dikonfirmasi wartawan, Kamis (27/8/2020).
Namun, Bima belum dapat berkomentar lebih jauh perihal langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Pemerintah Kota Bogor setelah menyandang status zona merah. Rencananya, besok akan disampaikan.
"Besok akan kita sampaikan," singkat Bima.
Untuk informasi, berdasarkan keterangan dari Dinas Kesehatan Kota Bogor hingga Kamis 27 Agustus 2020 tercatat total positif covid-19 berjumlah 540 orang, rinciannya 29 orang meninggal, selesai isolasi atau sembuh 318 orang dan positif aktif 193 orang.
Kemudian untuk kasus dengan kategori kontak erat (orang tanpa gejala) hingga saat ini di Kota Bogor jumlahnya mencapai 1.308 orang, discarded atau selesai 1.119 orang, masih di karantina 189 orang.
Terakhir, kasus dengan kategori suspek (orang dalam pemantauan dan pasien dalam pengawasan) sebanyak 2.414 orang terdiri dari meninggal 37 orang, discarded 2.300 orang dan masih sakit 77 orang.(*/Iw)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro